Ketua Panwaslu Moyo Utara Ingatkan Kepala Desa dan ASN Jaga Netralitas

Moyo Utara, Fokus NTB – Ketua Panwaslu Kecamatan Moyo Utara, M Iqbal Muttalib menghadiri kegiatan rapat koordinasi di Aula Pertemuan Kantor Camat Moyo Utara, Rabu (20/11/2024). Rapat koordinasi ini membahas terkait dengan persiapan dan informasi kesiapan Pilkada serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Camat Moyo Utara dihadiri oleh Kapolsek Moyo Hilir, Danramil, Babinsa, Bhabinkmatibmas, Kepala Desa, Toko Masyarakat, Toko Agama, Toko Pemuda, PPK, PPS, dan Ketua KPPS Se Kecamatan Moyo utara. Acara dimulai dari Pukul 09.00 Wita, sambutan Pertama oleh Camat Moyo Utara, Sahabuddin,SH sekaligus membuka acara.
Dalam sambutannya, Sahabuddin menyampaikan terkait dengan Netralitas, “menekankan keamanan wilayah dan kepada Kepala Desa agar terus menjaga kondusifitas masyarakat masing-masing,” ucapnya, Rabu (20/11/2024).
Sambutan Kedua, disampaikan oleh Wakapolsek Moyo Hilir, Ipda Berry, menyampaikan bahwa, “pihak kepolisian terkhusus jajaran polisi Polsek Moyo Hilir penuh kesiapan dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024,” ucap Ipda Berry.
Senada, sambutan Ketiga dari Danposramil Moyo Hilir, Irawan juga menegaskan TNI dalam hal ini jajaran Koramil Moyo Hilir siap menjaga keamanan dan ketertiban wilayah terkhusus Kecamatan Moyo Utara dan siap mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024.
Usai sambutan, selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Moyo Utara, M Iqbal Muttalib diminta untuk menjadi narasumber.
Iqbal akrab disapa sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Moyo Utara memberikan materi tentang Pengawasan Bawaslu dan Pelanggaran Pidana Pemilu atau Pilkada.
Lebih dulu, Iqbal memperkenalkan dan menjelaskan apa itu Bawaslu, kemudian bagaimana Bawaslu bekerja, sub-sub kerja yang ada pada Bawaslu, dan tingkatan Bawaslu sampai jajarannya.
Dalam penyampaian materi, Iqbal menekankan partisipasi masyarakat dalam meminimalisir potensi pelanggaran setiap tahapan Pilkada, serta menyampaikan beberapa contoh penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Bawaslu.

“Apalagi sekarang sedang dalam tahapan kampanye dan sebentar lagi masa tenang. Selama tahapan kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa sudah menangani laporan terkait dengan Netralitas Kepala Desa dan ASN, bahkan Bawaslu pernah memeriksa beberapa Pejabat Eselon dan juga beberapa Rekomendasi yang telah disampaikan atas pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Iqbal juga memberikan pemahaman terkait bahaya money politik (politik uang), bahwa masyarakat jangan beranggapan lepas dari jeratan Pidana jika melakukan politik uang karna bukan tim kampanye.
“Bapak ibu, hati-hati dengan politik uang, bisa dijerat pidana jika melakukannya sesuai pasal 73 uu No 10/2016 ayat 4, selain paslon dan pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan ada disebutkan pihak lain juga dilarang, Pidananya paling rendah 36 Bulan (denda 200.000.000,00), paling tinggi 72 bulan (denda 1.000.000.000,00) 1 Milyar,” tegas Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan, bahwa pada politik uang ini, Penerima juga diterapkan hukuman yang sama.
Diakhir, Iqbal juga menghimbau kepada kepala desa yang hadir agar terus menjaga Netralitas, tidak ikut terlibat dalam kampanye.
“Kepada Toga,Toma, dan Toko Pemuda juga diharapkan ikut terlibat dalam pengawasan partisipatif guna sama-sama mensuskeskan Pilkada serentak Tahun 2024,” tutupnya.