Kriminal HukumPeristiwaPolhukam

BPN dan Kepolisian Sumbawa Lakukan Pengukuran Ulang Terhadap Tanah Sengketa Penyaring

Sumbawa, FokusNTB – Advocat Surahman MD SH MH sebagai kuasa hukum khusus Maskendi warga Penyaring dalam keterangan Persnya kepada wartawan media massa cetak, televisi dan online yang juga hadir menyaksikan kegiatan pengukuran di lokasi tanah tersebut, menyatakan jika kegiatan pengukuran batas atas tanah milik kliennya Maskendi itu dilakukan hari ini, Kamis (17/02/2022).

Tindak lanjut keseriusan penyidik ​​Kepolisian Resort Sumbawa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan tanah milik Maskendi (Klien kami) yang berada dipeliuk Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa Ring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, yang terlupakan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Penyaring dkk yang telah dilaporkan sebelumnya pada awal Oktober 2021 lalu.

Tim Penyidik ​​Reskrim Kepolisian Resort Sumbawa bersama tim petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN-Kantah) Sumbawa tanpa didampingi Kades Penyaring karena sedang rapat di Kabupaten, tapi diwakili sejumlah Staf Desa Penyaring, Maskendi warga Penyaring pemilik tanah bersama sejumlah biaya yang harus dimiliki hukumnya Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners, Rabu siang (16/02) melakukan kegiatan turun lapangan guna melakukan pengkuran batas batas tanah yang diduga salah satunya diserobot oleh oknum Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara.

Dengan menggunakan alat ukur tim petugas ukur dari BPN Kantah Sumbawa menyaksikan sejumlah pihak yang hadir tanpa menunggu waktu sekitar satu jam penuh melakukan pengukuran ulang batas tanah sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Maskendi itupun dilakukan dengan ukuran bagian Utara, Selatan, Timur hingga Barat.

“Adapun dasar kami mempolisikan Kades Penyaring Abdul Wahab tersebut terang akrab akrab advokat muda yang sedang naik daun ini disapa, karena kliennya yang bernama Maskendi memiliki lahan tanah dengan status hukum yang jelas sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 914, surat ukur nomor 332/penyaring /2013 dengan luas 24.934 M2 yang berkokasi di Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa Penyaring Kabupaten Sumbawa, dimana pada hari Jum, pada 24 september 2021 lalu terlapor (Abdul Wahab) bersama Staf Desa dan dibantu oleh beberapa warga Desa Penyaring telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara mengambil lahan milik pelapor (Maskendi) luas puluhan tanpa seizin dari pemiliknya yang sah,” tegasnya.

Advocat Surahman juga menyatakan, atas perlakuan dan perbuatan tersebut, beberapa Kades Penyaring (terlapor) telah sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas atau alas hak atas tanah yang diserobot/diakuinya dengan secara melawan hukum, dan bahkan pada hari Jum’at 1 Oktober 2021 terlapor beberapa orang Kades Penyaring kembali bersama Staf Desa dan dibantu oleh beberapa orang masyarakat Desa Penyaring melakukan pengrusakan pagar milik pelapor Maskendi, sepanjang lebih kurang 100 (seratus) meter, sehingga pelapor sangat dirugikan oleh terlapor katanya sebagai Pemerintah Desa penyaring yang konon kebal hukum, serta siap menghadapi masalah hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan terlapor Kades Penyaring itu, mengakibatkan pelapor Maskendi mengalami kerugian sekitar Rp 260.000.000, (sekitar Rp 260 Juta), dimana dengan adanya perbuatan dan tindakan arogan dari Oknum Pemerintah paling bawah yaitu Kepala Desa Penyaring maka ia harus mempersingkat perbuatannya dengan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun,” papar Advocat Surahman.

Sementara itu, Kades Penyaring Abdul Wahab ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler Rabu sore (16/02) terkait dengan masalah tanah yang diklaim oleh Maskendi salah seorang warganya itu.

Silakan saja itu adalah hak yang bersangkutan dan tentu kita menghargai proses hukum, namun perlu Bersama dengan tindakan yang dilakukan bersama dengan sejumlah warga masyarakat adalah semata-mata untuk mengetahui semua aset Desa termasuk tanah kuburan yang dikuasai oleh Tabri dan Maskendi itu, karena tanah kuburan yang dikuasai Maskendi tersebut terdapat cagar budaya kubur belo. panjang, red) yang harus dimiliki oleh Desa,” tukasnya.

“Jadi kami melakukan kejahatan yang merupakan aset Desa, dan tidak benar jika dia telah melakukan kejahatan merusak atau menyerobot tanah milik warga,” tandas Kades Abdul Wahab. (amir)

Related Articles

Back to top button