Kriminal HukumPeristiwa

Lapas NTB Laporkan Pencemaran Lingkungan Oleh PT.Biru Laut Lestari Ke Polda NTB

Bima, FokusNTB – Lembaga Pemuda Anti Korupsi (Lapas NTB), telah melaporkan PT. Laut Biru Lestari, yang letak operasinya di dekat pantai Lariti, Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB (19/10).

Pria yang bernama, Tarmiji sebagai Dewan Pembina Lapas NTB, telah melaporkan Tambak Udang milik PT. Laut Biru Lestari tersebut ke Polda NTB pada Rabu kemarin (19/10).

Laporan dilayangkan ke kepolisian, terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan Oleh PT. Laut Biru Lestari.

Menurut Tarmiji, PT. Laut Biru Lestari selama beroperasi tidak memiliki persetujuan teknis dan SLO Pembuangan Air Limbah ke laut.

“Dan tidak melakukan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, apalagi pembuangan limbahnya langsung ke laut” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa PT. Laut Biru Lestari harus diproses hukum yang berkesesuaian dengan sanksi pidana Pasal 187-188 tentang Ketentuan Pidana yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan, membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), melakukan pencemaran laut diancam pidana enam bulan penjara dan denda Rp. 50 juta.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button