Kriminal Hukum

Diduga Lakukan Penggelapan, Seorang Sopir Truk Diamankan Polsek Sandubaya

Mataram, Fokus NTB – Diduga melakukan penggelapan seorang sopir truk asal Kekeri Lombok Barat, berinisial S (31), akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sandubaya pada (13/10).

Ia ditangkap setelah Polisi mendapat laporan bahwa 57 dus barang yang berisikan Snack didalam truk yang disopirinya, dinyatakan hilang.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat konferensi pers (24/10) yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sandubaya dan Kasi Humas Polresta Mataram mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022.

Peristiwa ini berawal dari driver salah satu ekspedisi tersebut mendapat perintah dari bos nya untuk mendistribusiksn barang berupa ke wilayah Sumbawa.

Namun, setelah sampai di wilayah Kopang Lombok Tengah, driver truk tersebut kembali lagi ke arah wilayah Mataram. Bos yang saat itu berada di wilayah Mataram memantau perjalanan truk tersebut melalui GPS, mendapat kendaraan itu terparkir di pinggir jalan tanpa ada drivernya.

Oleh bos ekspedisi kemudian mengirim barang tersebut dengan sopir lain. Tibanya di tempat tujuan (Sumbawa), pemesan merasa barangnya kurang karena tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan. Oleh karena itu penerima menginformasikan ke perusahaan tempat pemesanannya di Semarang (Jateng). Kemudian Perusahan snack tersebut komplain kepada pihak ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman tersebut.

“Dari data-data yang diperoleh dari saksi maupun korban, serta hasil penyelidikan, akhirnya terduga pelaku diketahui identitasnya, selanjutnya diamankan paksa oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya” jelas Kapolsek.

Saat diperiksa, lanjut Kapolsek, terduga pelaku mengakui telah menjual sebagian snack muatannya di beberapa kios di wilayah kota Mataram.

Dan berdasarkan keterangan dari pemilik (bos) expedisi tersebut, nilai dari 57 dus Snack tersebut sekitar 7 juta rupiah lebih. Karena merasa dirugikan maka dilaporkan ke Polsek Sandubaya.

Sedangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku, melakukan itu karena terdesak keuangan untuk kebutuhan sehari-hari. Diakuinya bahwa upah satu kali pengiriman barang ke pulau Sumbawa sekitar 1,5 juta rupiah, akan tetapi menurutnya itu dilakukan tidak rutin sehingga kebutuhan hidupnya tidak bisa terpenuhi.

“Sebulan kadang lebih dari satu kali pengiriman tapi terkadang juga tidak ada sama sekali, jadi tidak rutin. Makanya terduga merasa tidak cukup hasilnya untuk kebutuhan, menurutnya dengan cara ini bisa mengatasi masalahnya” jelas pria pemilik melati tiga di pundak ini.

Atas tindakannya terduga pelaku diancam pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button