PeristiwaPolhukam

Salah Satu Anggota Dewan Telah Di Berhentikan Secara Sah Oleh DPP Partai Berkarya

Sumbawa Besar, FokusNTB – Surahman MD, SH, MH selaku kuasa hukum Ketua DPD Partai Berkarya kabupaten Sumbawa menyampaikan, bahwa salah satu anggota DPRD Sumbawa, atas nama Hasanuddin SE, yang bernaung di bawah payung Partai Berkarya secara sah telah diberhentikan dari kader partai berkarya baik dari kubu Muchdi PR maupun kubu Hutomo Mandala Putra. Hal tersebut diutarakannya kepada media Fokus NTB, hari Selasa (23/11).

Sebelumnya terdapat pengakuan dari saudara Hasanuddin SE belakangan ini, yang menyatakan bahwa dirinya sebagai Ketua DPD Berkarya Sumbawa versi Syamsul Jalal dan SK nya ditandatangani oleh Plt.

Lawyer muda berbakat yang akrab disapa Man ini dengan sangat tegas membantah, bahwa akan sangat mustahil jika seorang Plt bisa menerbitkan SK dan mengangkat pengurus baik Ketua umum DPP, DPW dan DPD

Man juga menegaskan dalam hal ini yang secara sah sebagai pengurus yang diakui oleh pemerintah berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Menkum HAM dan ditandatangani oleh Yassona Laoly, No.M.HH-16.AH 11.01 tahun 2020 atas nama Muhammad Tayib.

Dia menambahkan bahwa SK ini masih berlaku hingga saat ini dan memiliki kekuatan secara hukum. Belum ada SK lain yang dicabut oleh Menkum HAM baik berdasarkan penetapan pengadilan maupun Kemenkum HAM. Bahkan kepengurusan DPW Berkarya NTB pun berdasarkan rujukan SK pusat. Hal ini diakui oleh Kemenkum HAM NTB.

“Terkait pernyataan Hasanuddin di sejumlah media, Man menilai, pernyataan tersebut sangat tidak layak dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali” tuturnya.

Man secara tegas menyampaikan bahwa Hasanuddin sudah dipecat baik dari kubu Muchdi PR maupun kubu Hutomo Mandala Putra. “Lucunya lagi SK pengangkatan Hasanuddin sebagai ketua DPD Berkarya Sumbawa versi Plt Syamsul Jalal itu pun masa berlakunya sudah habis.

“Sekarang dia itu berdiri di kubu mana” tutup Man. (amir)

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button