Sudahkah Pasal 108 UU No 3 Tahun 2020 Dijalankan oleh PT SJR

Oleh: Alfin Prasetya. S.I.Kom, Aktivis Green Bulaeng Lantung.
UU No 3 Tahun 2020 perubahan dari UU No 4 tahun 2009 tentang pertambang pasal 108 mengatur dan mewajibkan perusahaan tambang untuk menyusun program Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat yang
selanjutnya disingkat PPM.
Adapun tujuan dibentuk nya PPM dalam rangka
mendorong peningkatan pendidikan, kesehatan, tingkat
pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial
budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat
untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan,
kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan,
pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam
menunjang kemandirian PPM.
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diatur secara lebih rinci dalam Kepmen ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam Kepmen ini, perusahaan wajib menyusun dokumen Rencana Induk PPM yang akan menjadi semacam peta jalan bagi perusahaan dalam menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Mulai dari fase explorasi sampai dengan pasca tambang.
Dokumen Rencana Induk PPM tidak bisa disusun secara sembarangan. Penyusunannya harus merujuk kepada dokumen Blue Print PPM yang disusun oleh pemerintah daerah dan berdasarkan hasil kajian pemetaan sosial (social mapping).
Pemetaan sosial wajib dilakukan perusahaan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi masyarakat desa lingkar tambang. Sehingga program yang disusun lebih terukur dan terarah sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Bagi perusahaan pertambangan, PPM tidak lagi menjadi program yang bersifat sukarela (voluntary) namun menjadi sebuah kewajiban (mandatory) yang akan dievaluasi oleh pemerintah.
Dari adanya cetak biru PPM ini masyarakat dapat mengetahui seberapa besar anggaran untuk pemberdayaan itu dialokasikan setiap tahun, dimana dan kemana anggaran itu diturunkan akan sangat mudah ditelusuri.
Kenapa persoalan ini menjadi atensi kami, karna selama ini kami selalu kesusahan dalam mencari dan menelusuri keberadaan anggaran pemberdayaan dan pengembangan dari perusahaan diatas yang bersumber dari anggaran PPM bukan CSR.
Jadi sebelum mengakhiri tulisan ini, saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan yang amat sangat fundamental untuk kita semua.
“Apakah PT SJR sudah memenuhi apa belum kewajiban pasal 108 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba dalam setiap kebijakan anggaran tahunan mereka ?”.