PeristiwaPolhukam

Oknum Anggota DPRD Sumbawa Terbukti Bersalah Massa Aksi Minta Segera Beri Sanksi Tegas

Sumbawa Besar, FokusNTB – Sudah sepantasnya orang-orang yang terpilih menjadi wakil rakyat dalam hal ini sebagai anggota DPRD, tidak melakukan hal tercela. Namun seiringnya bertambah jabatan, sering pula ditemui kasus tercela dari seorang anggota dewan.

Seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, diminta untuk diberikan sanksi. Pasalnya, oknum anggota tersebut terbukti bersalah dalam persidangan, karena melanggar 279 KUHP tentang nikah liar. Hal ini disampaikan massa aksi dari Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, ketika melakukan unjuk rasa pada Senin pagi (24/1) sekitar jam 10.00 WITA.

Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam massa itu melakukan aksi keliling kota Sumbawa Besar. Setelah itu, massa aksi menyuarakan aspirasinya di DPRD Sumbawa.

Dalam orasinya, massa aksi menyuarakan, bahwa oknum tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Sumbawa karena melanggar pasal 279 KUHP. Selain itu mereka juga meminta kepada Pimpinan dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbawa, segera mengambil sikap tegas atas persoalan ini.

“Oknum angota DPRD Sumbawa tersebut seharusnya dikenakan sanksi tegas” kata salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Massa juga menuntut agar Pimpinan dan Ketua BK DPRD untuk memberikan sanksi tegas atas oknum tersebut serta juga diminta profesional menjalankan aturan.

Setalah berorasi, massa aksi bertemu dengan Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, Ketua Badan Legislasi DPRD Ahmadul Kosasi SH dan Ketua Badan Kehormatan M. Yamin SE., M.Si. Dalam pertemuan itu, massa aksi kembali menyampaikan tuntutannya.

Terkait itu Ketua BK DPRD Sumbawa, M. Yamin mengatakan, berkaitan dengan kode etik, harus bisa dipisahkan. Yang mana yang merupakan kewenangan dari BK dan yang mana hukum positif.

Abe menjelaskan, terkait PAW, yang memiliki kewenangan adalah partai politik asal oknum anggota DPRD Sumbawa itu. Karena sesuai aturan, PAW diatur oleh partai politik.
Sementara DPR hanya memfasilitasi proses tersebut. Jika massa ingin meminta DPRD untuk melakukan PAW, tidak bisa dilakukan. Karena pihaknya tidak memiliki kewenangan. Karena yang berwenang adalah partai tempat oknum itu bernaung.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdul Rafiq mengatakan, DPRD tidak menghalangi proses PAW itu. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan PAW, jika tidak ada surat usulan pergantian dari partai bersangkutan.

“Jika memang minta diganti, mana surat PAW itu. Jika sudah sesuai norma, maka akan segera dilakukan pergantian. Kami tidak mau menghalang-halangi” kata Rafiq. Tambahnya, jika partai politiknya peka dan berkomunikasi dengan DPRD Sumbawa, maka pihaknya juga akan bersikap.

Ketua Badan Legislasi DPRD Sumbawa Ahmadul Kusasi, senada dengan yang disampaikan oleh Ketua BK DPRD. “Pimpinan DPRD tidak bisa mengajukan PAW, tanpa ada surat PAW dari partai bersangkutan” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sumbawa memberikan solusi. Dimana pihaknya akan bersurat ke partai politik oknum bersangkutan.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button