Kriminal Hukum

Sembunyi di Plafon Rumah, Terduga Pemilik Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara

Lombok Utara, Fokus NTB – Setalah penangkapan terhadap dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu asal Gunung Sari di jalan Pusuk pass pada selasa, 5/01/2022 pkl 00.15 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan mengamankan satu terduga pemilik Sabu-Sabu.

Dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut berinisial MHM Als AJ, alamat Desa Mekar sari dusun Lingkuq waru kec Gunung sari kab Lombok Barat dan temannya SF Als SF bin SARUJI, alamat Dsn. Kekeri Timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kab Lombok Barat, menerangkan kepada Tim bahwa pemilik barang tersebut adalah HJW alias pak Haji, beralamat di Desa Dopang dusun Dopang Utara kec Gunung sari kab Lombok Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara segera melakukan penggerebekan terhadap tempat persembunyian HJW alias pak Haji di kos-kosan milik sdr SF Als SF bin SARUJI, alamat Dsn. Kekeri Timur, Lombok Barat dan ditemukan satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipet plastik dan pipet kaca, (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbunya, satu) bendel klip plastik bening, satu buah kotak HP warna putih yang didalamnya berisi tiga buah potongan pipet plastik dan satu buah sumbu.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana .SH. membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku HJW alias pak Haji sekitar pukul 00:29 Wita di kamar kos milik SF Als SF bin SARUJI alamat Dsn. Kekeri Timur, Lombok Barat.

Iptu Artana menjelaskan saat dilakukan penggeledahan bersama tim Opsnal, sempat terduga pelaku HJW alias pak Haji bersembunyi diatas plafon kos kosan, namun diketahui keberadaannya oleh petugas dan terduga pelaku di introgasi dan mengakui kepemilikan Barang Bukti yang dibawa oleh MHM Als AJ dan SF Als SF bin SARUJI yaitu berupa satu klip berisi kristal bening yg di duga jenis sabu berat bruto 1,88 Gram dan berat bruto 1,08 Gram.

Dia menjelaskan bahwa terduga pelaku memerintahkan kepada MHM Als AJ dan SF Als SF bin SARUJI menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya dan transaksi dilakukan di TKP yaitu Pusuk pass Dusun Bentek Kec Pemenang Kab Lombok Utara, kemudian diamankan oleh petugas.

Atas kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, tuturnya.

Atas perbuatan pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. ujar Kasat Res Narkoba Iptu Artana. (Humas)

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button