Ekonomi BisnisPeristiwaPolhukam

FPPK – PS Dan LSM Pencari Keadilan Sorot Oknum Anggota DPRD Sumbawa Di Duga Bermain Pada Jalur Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sumbawa, FokusNTB – Berdasarkan hasil investigasi lapangan dari lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa dan Lembaga Pencari Keadilan Kabupaten Sumbawa telah ditemukan adanya oknum anggota Komisi II DPRD Sumbawa yang diduga menjadi distributor pupuk bersubsidi.

Abdul Hatap.S.Pd ketua umum FPPK Pulau Sumbawa dan Ketua lembaga Pencari Keadilan Kab.Sumbawa, menjelaskan yang sama terkait dengan temuan – temuan gudang penampung pupuk bersubsidi, di wilayah desa Juru Mapin kecamatan Buer dan penampungan pupuk bersubsidi urea di kecamatan Utan menjadi pertanyaan bagi lembaganya. Hal tersebut berdasar pengakuan dari perwakilan CV.Al-Zaman di kantor desa Juru Mapin kecamatan buer.

Awalnya memberikan keterangan bahwa pemilik Cv.Al.Zaman dan direktur Cv. Al.Zaman adalah oknum komisi II DPRD Sumbawa. Kemudian dalam rapat pada hari Sabtu 29 Januari 2022 tersebut, perwakilan Cv.Al-Zaman kembali menyampaikan kepada lembaga dan masyarakat yang dihadiri oleh kepala dinas pertanian, Camat Buer, kepala desa Kalabeso, kepala desa Juru Mapin dan perwakilan Diskoprindag Sumbawa, bahwa direktur atau distributor CV.Al – Zaman bukan oknum komisi II DPRD sumbawa, akan tetapi istrinya dari oknum komisi II DPRD Sumbawa sebagai direktur CV.Al-Zaman.

Selanjutnya Hatap sapan akrabnya, mempertanyakan apakah secara aturan diperbolehkan distributor Cv.Al – Zaman diduga satu tempat gudang penampung dengan pupuk milik produsen.

Masih Hatap, pada saat hearing di kantor dinas pertanian kabupaten Sumbawa yang dipimpin langsung oleh Kadis Pertanian, lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mempertanyakan legalitas direktur Cv.Al.Zaman sebagai distributor.

“Apakah oknum komisi II DPRD Sumbawa atau siapa pun Direktur Cv.Al.Zaman tersebut, tetap jawaban adalah istri dari oknum komisi II DPRD Sumbawa” ucapnya.

Dalam hal ini Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, bersurat secara resmi kepada pihak produsen pupuk Sriwijaya Palembang, dan Petrokimia Gersik yang berada di Mataram dan tembusan ke Pupuk Indonesia di Jakarta terkait dengan legalitas distributor tersebut. Karena hal tersebut hasil dari investigasi baik di kalangan masyarakat, selalu menyebutan nama oknum komisi II DPRD Sumbawa.

Apabila nantinya jawaban dari produsen petro kimia gersik dan Pupuk Sri Wijaya (PUSRI) Palembang memberikan salinan legalitas Cv.Al – Zaman terbukti direktur Cv.Al- Zaman, maka pihaknya akan meminta kepada Diskoprindag kabupaten sumbawa dan produsen segera mencabut izin oprasional distributor tersebut.

“Dan kami lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa dan Lembaga Pencari Keadilan Kab.Sumbawa segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang dugaan oknum komisi II DPRD Sumbawa melakukan pelanggaran undang – undang republik indonesia nomor : 17 tahun 2014” pungkas Hatap.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button