Kriminal HukumPeristiwa

Polisi Ciduk Kurir Sabu-Sabu Di Gondang Lombok Utara

Lombok Utara, FokusNTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menciduk seorang kurir narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Gondang Barat, Kec Gangga, Lombok Utara pada Senin (31/1) pukul 01:00 WITA.

Terduga pelaku kurir tersebut berinisial Yd alias Culun yang berasal dari dusun Tegal, desa Jagerage, kecamatan Kuripan, Lombok Barat, berencana akan mengirim barang tersebut kepada sdr Yd asal Gondang Kec. Gangga Kab. Lombok Utara. Namun sial, petugas menggelandangnya ke rumah tahanan Polres Lombok Utara.

Terduga kurir narkoba

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana SH, membenarkan penangkapan terhadap seorang yang diduga menguasai sabu-sabu di Dusun Gondang Barat, Gangga, Lombok Utara tersebut.

Dia menjelaskan saat itu terduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam. Ketika dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba itu, sempat pelaku mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area TKP. Tapi sekitar jarak satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga nakotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 3,78 gram.

Iptu Artana menambahkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah dibawah penguasaannya dan dia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat Kec Gangga.

“Atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan teradap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif” tegasnya.

Perbuatan terduga pelaku, diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah” tutup Artana.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button