Ekonomi BisnisPeristiwaPolhukam

Terancam Banjir Landa Daerahnya, Warga Labuhan Alas Minta Pemerintah Sumbawa Tutup Tambak Udang

Alas, FokusNTB – Ratusan masyarakat Desa Labuhan Alas menuntut kepada pemerintah desa untuk segera menutup tambak yang beroperasional di wilayah muara sungai. Dimana tambak yang beroperasional di muara sungai tersebut sangat mempersempit aliran air sungai menuju laut.

Ketika hujan deras akan berdampak banjir, sehingga masyarakat desa Labuhan Alas sangat dirugikan akibat adanya persempit aliran air oleh pengusaha tambak.

Ilham Saputra, ketua Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa pengurus ranting kecamatan Alas, yang mewakili masyarakat desa labuhan Alas menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah desa labuhan alas.

“Apabila bapak Bupati Sumbawa tidak mengindahkan aspirasi kami untuk menutup pengusaha budidaya tambak udang, maka kami bersama masyarakat desa labuhan alas akan mengambil tindakan secara adat untuk menutupi tambak tersebut secara adat, karena dengan adanya oprasional tambak udang tersebut sangat mempersulitkan aliran air laut, sehingga berdampak banjir merugikan warga masyarakat labuhan alas” tegasnya.

Masih Ilham, sapaan akrabnya, menjelaskan pengusaha tambak udang tersebut, juga diduga tidak mengantongi izin oprasional yang jelas. Karena sebelumnya semua pengusaha tambak udang di desa Labuhan Alas sudah disurati oleh pemerintah desa untuk rapat dikantor desa membahas tentang legalitas (Izin Oprasional) usaha budidaya tambak udang.

“Apakah pengusaha tambak udang sudah memiliki legalisas secara hukum atau tidak, namun dari sekian pengusaha tambak udang hanya satu yang hadir” ungkapnya.

Saharuddin selaku Kepala Desa Labuhan Alas telah menerima aspirasi dari masyarakatnya berupa lisan maupun secara lisan. Masyarakatnya meminta untuk menutupi tambak yang beroperasional di muara sungai karena mempersempit aliran air ke dalam laut.
Lanjut Kades menerangkan bahwa memang pada saat banjir tersebut berlansung, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan Alas serta Babinsa telah datangi pemilik tambak untuk dimintai membuka sebagian dari tambak tersebut, agar tidak mempersempit aliran air yang mengalir kedalam laut dan untuk menghindari naiknya air sehingga mengakibatkan banjir.

“Tetapi pemilik tambak justru melawan dan tetap bertahan, bahwa tambak tersebut tidak boleh dibuka. apabila dibuka maka saya keberatan, dari kata – kata pemilik tambak tersebut, terjadi ricuh saling kejar – kejaran warga masyarakat desa labuhan alas dengan pemilik tambak” jelas Kades.

Dengan adanya aspirasi masyarakat tersebut, kepala desa bersepakat dengan ketua BPD untuk bersurat kepada Bupati Sumbawa agar budidaya tambak udang yang berlokasi di muara sungai dapat ditutup. Dimana tambak udang yang beroprasional didesa labuhan alas diduga adalah tambak liar tidak mengantongi izin secara hukum.

“Karena kami pemerintah desa labuhan alas tidak pernah memberikan rekomendasi atau pesetujuan untuk dibuat usaha tambak dilokasi tersebut, dan kami pemerintah desa labuhan alas serta BPD Labuhan Alas bersepakat bahwa tambak udang yang beroparsional dimuarah sungai merupakan harga mati ditutup” tandas Sadaruddin.

“Selanjutnya, Kami Pemerintah Desa Labuhan Alas dan BPD labuhan alas segera menghadap kepada bapak bupati sumbawa untuk tambak – tambak yang tidak mengantongi izin ditutup dan tambak yang beroprasional di muarah sungai ditutup sekaligus diratakan” pungkasnya.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button