Anggap Pemerintah Tidak Ada Itikad Baik, Hari Ini Pemilik Lahan Samsat Sumbawa Lakukan Penguasaan Dan Pemagaran Lahan
Sumbawa Besar, Fokus NTB – melalui Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & PARTNERS membenarkan bahwa besok Sabtu kliennya akan melakukan beberapa aksi penguasaan fisik atas tanahnya yang saat ini telah berdiri bangunan Kantor UPTB SAMSAT Sumbawa.
Aksi tersebut dilakukannya karena tidak ada tanggapan positif baik dari Pemerintah Provinsi NTB maupun dari pemerintah kabupaten sumbawa, bahkan dirinya sangat menyayangkan atas semua tahapan yang telah dilaluinya bersama klien. Baik mediasi di Polres Sumbawa maupun ekspos yang dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Sumbawa pasca dilakukan pengukuran atas pengembalian tapal batas.
Dalam Sertifikat Hak Pakai yang dipegang oleh Pemda Sumbawa maupun hak pakai yang dipegang oleh Pemprov ternyata telah menindis Sertifikat Hak Milik atas nama H. Maksud, atas kasus hukum tersebut murni merupakan dan dilakukan oleh Mafia Tanah dalam hal ini Pemerintah sendiri, dengan telah melakukan penyerobotan, penguasaan serta melakukan rekayasa surat-surat yang hanya foto copy demi bisa memiliki dan menguasai obyek milik orang lain secara melawan hukum.
Surrahman juga menyampaikan dalam kasus ini kami dari Kantor Hukum SS & Partners meminta kepada Polres Sumbawa tetap mengedepankan kasus hukum atas Mafia Tanah yang saat ini telah hadir di kabupaten Sumbawa, hal ini akan membuat Sumbawa tidak akan kondusif, dan setelah kami menerima SP2HP dari penyidik polres atas kasus hukum Mafia Tanah terhadap kantor Samsat ini kami nyatakan telah memenuhi unsur pidananya karena telah melebihi 2 alat bukti yang telah kami ajukan, serta tidak ada alasan lagi untuk tidak adanya para Tersangka-Tersangka yang selama ini telah merugikan serta telah membunuh perekonomian masyarakat khususnya di kabupaten Sumbawa” kata Man.
Lebih lanjut ditegaskan Surahman, Selama 3 bulan kami menunggu itikad baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, ternyata hanya mengulur waktu saja dengan mengundang pihaknya kesana kemari namun hasilnya tetap nihil.
“Karena kejahatan ini telah terjadi sejak lama, untuk itu kami minta kepada jajaran polres Sumbawa supaya dapat segera menarik para pelaku (Tersangka) dalam kasus hukum Mafia Tanah ini, jangan sampai mereka santai menikmati hasil kejahatannya tanpa mau bertanggung jawab. konsekuensi hukumnya sekarang berani berbuat berani bertanggung jawab” tegasnya.
“Dengan bermodalkan bukti pengaduan serta SP2HP atas beberapa kasus mafia tanah yang ada di Kabupaten Sumbawa ini, pihaknya akan segera ditembuskan ke Mabes Polri dan akan kami forward ke pak Sigit selaku Kapolri” tegasnya.
“Pasalnya dalam kasus mafia tanah ini ada keterlibatan Pemerintah, serta istri dari Anggota Polri yang kini masih aktif, sesuai saran pak Sigit pada pertemuan terakhir di Jakarta kemarin untuk tetap mengedepankan kasus mafia tanah dan bila perlu dikirim melalui nomor Whats app miliknya yang berprofil logo Garuda merah putih. dan Alhamdulillah nomor tersebut kami pegang saat ini. jadi pemerintah maupun anggota polri yang terlibat dalam kasus hukum Mafia tanah, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana instruksi Kajagung baru-baru ini” ujarnya.
Hal senada juga diminta kepada Samsat agar bangunan di atas lahan kliennya berupa bangunan kantor pelayanan termasuk ruangan pimpinan untuk segera dibongkar atau dikosongkan. Man juga meminta Kepala Kantor UPTB Samsat Sumbawa untuk menyerahkan dengan sukarela dan beritikad baik lahan atau tanah hak milik kliennya dalam rangka tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib hukum dan tertib administrasi.
Man menambahkan bahwa terhadap SHM milik kliennya itu adalah merupakan produk hukum yang sah dan diakui secara tegas oleh Kantor Pertanahan Sumbawa, serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain, serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun kepada masyarakat lainnya. hal ini secara jelas telah disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa dalam pertemuan Ekspose di kantor BPN yang telah dihadiri oleh Polres Sumbawa, Kejaksaan Sumbawa, Kepala Samsat Sumbawa dan Pemilik SHM dalam hal ini adalah klien kami Syaifullah, dengan telah diumumkan dalam rapat terbuka di Kantor BPN Sumbawa pada Rabu, 6 Januari 2022 lalu.
“Tidak ada alasan lagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Sumbawa bertahan atas tanah milik masyarakat yang telah memiliki legalitas sah di mata hukum” tutupnya.