Polhukam

Jelang Bulan Ramadhan, Polsek Pujut Tekan Peredaran Miras Dan Penyakit Masyarakat Lainnya

Lombok Tengah, NTB – Memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H, Polsek Pujut gencarkan razia peredaran minuman keras (Miras) dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya. Ini sebagai upaya menciptakan Kondisi masyarakat yang kondusif serta sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (1/4) sekitar pukul 20.21 WITA.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa razia miras karena menindak lanjuti laporan masyarakat atas keberadaan serta beroperasinya kembali penjualan miras dan juga kebisingan suara kafe remang-remang hingga larut malam.

Kapolsek Pujut segera mengambil langkah dan tindakan nyata dengan menyasar seluruh tempat-tempat yang diduga adanya peredaran miras dan kafe remang remang.

“Adapun lokasi yang disasar adalah sepanjang jalan Baypass BIL-Mandalika Desa Sukadana dan kafe remang remang di Pantai Tanjung Aan” ungkap IPTU Derpin.

Untuk penjual miras yang kedapatan menjual miras diberikan sanksi berupa teguran lisan agar tidak mengulangi berjualan miras kembali, sementara barang bukti miras yang ditemukan diamankan di Mapolsek Pujut.

Sementara untuk kafe remang-remang dilakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung dengan tujuan untuk mengantisipasi peredaran dan adanya narkoba, sanjata tajam dan bahan peleadak. Dalam kegiatan itu Polisi juga menghimbau agar bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan menjelang bulan puasa.

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M. Hum.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button