Kriminal HukumPeristiwa

Vonis Kasus Korupsi DD Sebotok, Ini Kata PH Terdakwa

Mataram, Fokus NTB – Sidang kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sebotok memasuki tahap pembacaan vonis putusan di  pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Mataram pada Rabu (13/4).

Pensehat hukum ARN

ARN, mantan Kades Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan 1,6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Jaksa yakin terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Sebotok tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu, Syafrudin S.H penasehat hukum ARN dan sekaligus ketua team LBH  E law & rekan yang berkantor di jalan Lintas Taman Lembie Sumbawa Besar, dikonfirmasi Fokus NTB setelah persidangan menjelaskan kliennya divonis 1 tahun penjara denda 50 juta oleh hakim pengadilan Tipikor.

“Apabila tidak bisa membayar maka di ganti dengan denda penjara 2 bulan” jelasnya.

Bang Edhot, sapaan akrabnya, dengan hasil putusan tersebut dirinya menerima dengan legowo.

“Putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sudah sangat arif dan bijaksana putusan ini sudah sangat adil untuk klien saya” ucapnya.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button