Edukasi

Perjuangan Yang Dilandasi Kesadaran

Fokus NTB – Sejatinya manusia adalah mahluk ciptaan tuhan yang sangat sempurna karena sudah di berkahi akal dan pikiran,yang dimana manusia merupakan mahluk yang senantiasa menjunjung tinggi nilai nilai sosial antar sesama mahluk ciptaanya.

Lantas apa bentuk dari sosial tersebut?
Artinya disini manusia harus menumbuhakan jiwa sosial dalam bentuk perjuangan,yang dimana perjungan tersebut harus mengutamakan kepentingan Bersama. Dalam nilai perjungan masyarakat juga harus di landasi dengan kesadaran dengan apa yang terjadi pada saat ini. Artinya masyarakat harus lebih spesifik dalam membangun perjungan,dengan begitu bentuk perjuangannya akan terarah ke tujuan utama.

Disini saya menkutip dari gagasan seorang filsuf jerman yakni Friedrich Nietzsche, yang dimana dalam kutipanya bahwasanya manusia itu harus mempunyai kebutuhan untuk percaya. Artinya kita harus mempunyai acuan, pegangan atau sandaran agar kita menemukan ketenangan, kedamaian, dan kesetabilan hidup.
“Dalam diri seseorang, yang dibutuhkan kepercayaan yang berkembang, keinginan akan elemen ‘stabil’ yang tak tergoyahkan, supaya dengan demikian orang bisa menyandarkan dirinya,” demikian tulis Nietzsche.

Dari kutipan tersebut dimana dalam melakukan perjungan tentunya kita harus menumbuhkan kesadaran dalam diri kita masing masing agar usaha yang kita buat memiliki nilai nilai dasar dan hak hak dasar. Dalam melakukan perjuangan tentunya kita memiliki tanggung jawab agar masyarakat paham akan maksud dari konsep keadilan sosial yang sudah tertera pada point kelima pancasila yakni, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun konsep keadilan sosisal saya mengambil refrensi dari sebuah buku yang berjudul ‘Tanggung Jawab Negara’ dan penulisnya antara lain yakni ; Makmur Keliat, Agus Catur Aryanto, Cut Nury Hikmah, Hana Hanifah, dan Rizki Yuniartini. yang diterbitkan oleh Friedrich – Elbert – Stifthung. yakni konsep keadilan sosial mempunyai 3 refrensi, antara lain:

  1. Egalitarian Justice
    Menurut teori ini keadilan harus memiliki persamaan dalam bentuk sumber daya maupun kesejahteraan. Sumber daya dalam bentuk internal manusia atau dari dalam manusia (bakat, kemampuan, dan keahlian) atau eksternal dari luar manusia (kekayaan, kesempatan, dan pendapatan). Jika sumber daya merupakan suatu kepemilikan, maka konteks kesejahteraan merujuk pada kepemilikan yang di peroleh.
    Artinya konsep egalitarianisme kesejahteraan mendapat sedikit dukungan di bandingkan dengan konsep resource egalitarianisme karena suatu proses pemerataan dari perolehan (achievement) dan kepuasan yang di berikan dari pemerolehan tersebut merupakan sesuatu yang sulit di lakukan.
  2. Reciprocal Justice
    Dalam penjelasan ini, logika pemikiran yang mudah di cerna adalah apa yang manusia dapatkan merupakan apa yang mereka telah berikan.saya mengkutip gagasan dari Karl Marx “cara pemikaran manusia di liat dari caranya dia bekerja”. Akan tetapi, hal ini lebih mengarah pada penanaman standar moral sehingga agen-agen dalam upaya penegak keadilan ini menghargai perinsip resiprisitas sebagai kebaikan tertinggi dan tidak di upayakan untuk merusak nilai nilai tersebut.

Secara tidak langsung hal ini adanya penekanan kuat terhadap hak (apa yang masyarakat proleh dari produk sosial proposional dengan apa yang telah mereka kontribusikan kepadanya) dan kewajiban (gagasan tentang keuntungan bersifat menghargai orang lain other-regarding di banding diri sendiri self-regarding).
Keadilan resiprokal menjadi menarik dapa periode dimna etika dan praktik egalitirnisme menjadi menyusut. Hal ini mempertahankan sosialisme dari keadilan egaliter dan kepemilikan komunal yang ideal serta identitas. Tetapi juga mengarah kepada beberpa gagasan tentang proseduralisme dimana yang penting adalah kesetian bersama untuk aturan yang adil daripada manipulasi hasi akhir (outcomes).

  1. Procedural Justice
    Procedural justice merupakan gagasan keadilan dalam proses yang menyelesaikan perselisihan dan mengalokasikan sumber daya. Salah satu aspek keadilan procedural terkait dengan pembahasan penyelenggaraan peradilan dan proses hukum. Procedural justice berkaitan dengan persepsi keadilan mengenai hasil ini mencerminkan sejauh mana individu bahwa keputusan alokasi hasil telah di buat secara adil.

Menurut teori procedural justice, jika orang merasa di perlakukan secara procedural adil dan adil, mulai dari kontak pertama, mereka memandang penguasa yang lebih sah dan lebih menghormati meraka. Mereka lebih mungkin untuk mematuhi dan terlibat, bahkan ketika hasil dari keputusan atau proses tidak menguntungkan atau tidak nyaman.

Jadi menurut saya perjuangan itu lebih spesifik bila kita berjuang menggunakan kesadaran. Artinya kita berjuang untuk kepentingan bersama. Karena perjuangan seperti ini di ibaratkan seperti tembok yang menopang banjir, apabila kokoh maka tidak akan mudah rusak.
Intinya kekompakan dan kerja sama lah yang membuat suatu lingkup di masyarakat menjadi kokoh dan kuat, sebab dengan bersama-sama kita bisa menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dan nilai nilai kesejahteraan.

Penulis: Pandu Wira Atmojo, Mahasiswa Semester II Fakultas Hukum, Universitas Samawa
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button