AgendaPemerintahanTokoh

Gelar Diskusi Publik, SP Sumbawa Inisiasi Ranperda Baru Tentang Pelindungan PMI

Sumbawa, Fokus NTB – Salah satu bentuk kepedulian terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru lewat acara diskusi publik dengan tema ”Pentingnya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Komprehensif”. Acara diskusi tersebut digelar di Gedoeng Joeang Fakultas Hukum (FH) Universitas Samawa (UNSA) pada, Sabtu (11/06/2022), acara tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Abdul Rafiq, ketua Bapemperda DPRD kabupaten Sumbawa Ahmadul Kosasih SH., Kepala dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Sumbawa Dr. Budi Prasetyo S.Sos M.AP., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa Dr Lahmudin Zuhri SH MH. Sementara dari Solidaritas Perempuan (SP) Amir Manuk Allo selaku Ketua Tim Penyusun Ranperda SP dan Badan Eksekutif Solidaritas SP Hadiatul Hasanah SP.

Ketua Solidaritas Perempuan Sumbawa Hadiatul Hasanah, SP,. dalam sambutannya mengatakan, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menduduki posisi ke-6 sebagai kantung buruh migran di Indonesia. Hal tersebut berpengaruh pada tingginya jumlah remitansi di NTB yaitu sebesar Rp. 1,02 triliun di tahun 2021.

Namun hal tersebut sambungnya, masih berbanding terbalik dengan pelindungan yang diberikan Negara kepada perempuan buruh migran khususnya di Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, pemberangkatan pekerja migran perempuan dengan negara tujuan Timur Tengah terus saja terjadi meski saat ini masih dalam kondisi moratorium (pelarangan).

Pemberangkatan tersebut terjadi dengan modus Visa umroh dan kunjungan keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan Kepmen No. 260 tahun 2015 masih sangat lemah. Hal ini juga berkorelasi dengan kebijakan Peraturan Daerah No. 08 tahun 2015 tentang Pelayanan, Pelaksanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak relevan dengan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Karena sudah tidak relevan lagi, maka kami dari SP Sumbawa menginisiasi Ranperda baru tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya perempuan di Kabupaten Sumbawa,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Abdul Rafiq Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, mengapresiasi seluruh narasumber dan panitia penyelenggara.

“Saya memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Samawa, (UNSA), Solidaritas Perempuan (SP), Ahmadul Kusasi, SH,. dari Bapemperda, Bang Amir sebagai Tim Penyusun Ranperda,” ucapnya.

Abdul Rafiq menjelaskan terkait dengan rancangan Perda yang akan diinisiasi oleh pemrakarsa saya apresiasi, karena ini adalah persoalan masyarakat kita yang ada di luar negeri dan juga keluarga yang ditinggalkannya di Daerah. Selama ini bukan berita menyenangkan yang banyak kita dengar, tapi berita yang memilukan dan sangat memprihatikan terkait dengan kerja mereka.

Ia juga berharap atas apa yang didiskusikan di ruang Publik bertujuan untuk memutuskan praktek yang sudah karatan dan ditengarai melibatkan banyak pihak. Sehingga dibutuhkan ide cerdas dan berani sebagai solusi.

“Saya harap ada sebuah sistem yang dibangun, yang berawal dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk berani menolak jika proses rekruitmennya ilegal atau tidak resmi,” harapnya.

”Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses rekruitmen, dimana akan ditempatkan, siapa yang akan menerima, masa kerja sampai pada kepulangan mereka di Indonesia. Ini yang perlu dimasukkan dalam ranperda,” imbuhnya.

Lanjut Rafiq, Diskusi Publik tadi sebagai pembuka cakrawala menuju pada tahapan formal dalam penyusunan Ranperda. ”Saat bicara hal yang lebih dalam dan teknis, bisa kita minta masukan dari leading sektor terkait seperti Disnakertrans, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) demikian pula dari pemerhati maupun para pelaku buruh migran, sehingga lahirnya sebuah Perda dapat meminimalisir praktek yang menyimpang,” bebernya.

“Ini adalah langkah awal. Selanjutnya, saya rasa akan membutuhkan dukungan semua pihak. Saya tadi juga nyatakan perang terhadap Sindikat praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (trafecking) di Kabupaten Sumbawa,” tegas Rafiq.

Oleh karena itu, dengan adanya diskusi, sosialisasi dan pembahasan Pelindungan Buruh Migran ini, semua lini dari tingkat desa sudah mulai memberikan atensi pada proses rekruitmen, sudah ada proteksi terhadap calon pekerja migran, minimal dikomunikasikan dengan Desa dan Kantor Disnaketrans agar mereka tidak melalui jalur ilegal. ”Sebab bila melalui jalur yang resmi biasanya mudah dilakukan perlindungan,” bebernya.

“Hal ini butuh kerja ikhlas, beritegritas yang peduli dan komitmen yang kuat untuk keberhasilan para pekerja buruh migran kita,” pungkas Rafiq.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Budi Prasetyo mengatakan, kata kunci dalam pelindungan pekerja migran ini adalah sosialisasi.

“Bagaimana nanti purna migran dapat dilibatkan dalam sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat juga pihak pemerintah juga aktif, dilibatkan pula Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat,” jelasnya.

Budi menjelaskan, pendekatan dalam perekrutan pekerja migran sekarang ini pihaknya mencoba menggeser yang tadinya berangkat tidak punya skill seperti ke negara Timur Tengah, namun karena moratorium maka coba digalakkan sosialisasi pemberangkatan ke Eropa, Australia dan lain yang berskill. Hal itu, untuk berupaya meretas sindikat calo yang merekrut secara unprosedural.

Lanjut Budi, sebagai tanggung jawab negara, pemerintah tetap hadir dalam pelindungan pekerja migran baik yang berangkat prosedural maupun unprosedural.

“Untuk meretas sindikat lawan TPPO, saya ajak semua pihak terlibat aktif, silahkan laporkan jika ada kasus atau ada temuan di lapangan, kordinasi tetap dilakukan dengan stakeholder terkait (BP2MI) ditingkat pusat,” tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada semua masyarakat agar jangan lagi tergiur dengan pemberangkatan unprosedural, karena hak sebagai pekerja tidak bisa didapatkan.

“Mari kepung desa, dan sikat sindikat. Bersama kita lakukan itu. Sponsor nakal jika pasti kita semua tahu, maka ini selesai. Mari komitmen bersama, targetnya tahun ini perda pelindungan pekerja migran harus jadi final. Berikan informasi saran masukan apapun kepada kami,” jelas Budi.

Selanjutnya, ketua tim penyusun Ranperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari Solidaritas Perempuan, Amir Manuk Allo menyampaikan ranperda ini memiliki banyak keunggulan dibandingkan perda sebelumnya diantaranya sudah ada wewenang pemdes untuk memberikan sosialisasi kepada pekerja migran.

Menurutnya, penempatan pekerja migran perseorang sebelumnya tidak ada diatur, dalam ranperda ini sudah lengkap bahkan tidak boleh perseorangan (calo) merekrut langsung pekerja migran dalam masyarakat sehingga Disnaker yang punya data dan menindaklanjuti pengiriman pekerja migran.

Ia juga menceritakan suka duka mengadvokasi kasus pekerja migran Sumbawa dari tahun 2000 sampai sekarang.

Dekan Fakultas Hukum UNSA Dr Lahmudin mengatakan, dalam Perda sejatinya harus memihak. Sejalan dengan itu, ranperda ini memihak kepada PMI dan konsennya kepada perempuan.

“Bagaimana ranperda ini dapat melindungi perempuan sebagai pahlawan devisa untuk keluarga dan negara. Kajian normatifnya seperti apa. Kajian sosiologis sesuai kondisi daerah,” ujarnya.

Peserta yang hadir dari berbagai latar belakang diantaranya purna migran, keluarga pekerja migran, mahasiswa, aktivis perempuan, pers, NGO dan komunitas pemerhati isu pekerja migran turut memberikan atensi yang luar biasa saat sesi diskusi. (red)

Related Articles

Back to top button