KesehatanOpini

BPJS Kesehatan Antara Harapan Dan Tantangan

Indah Syakira Safitri
Ilmu Administrasi Negara
Universitas Samawa

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah lembaga jaminan sosial Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perawatan kesehatan universal kepada warganya. Pada 2014 tepatnya pada bulan Januari, pemerintah mengeluarkan sistem pelayanan kesehatan yang mencakup sekitar 250 juta masyarakat dan ini merupakan asuransi kesehatan terbesar di dunia. Pada beberapa tahun kebelakang, BPJS memiliki pengeluaran yang sangat besar atau bisa dikatakan membengkak hanya dalam kurun waktu 3 tahun. Hal itu menjadi tantangan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau menengah. Setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan harus menjadi peserta program sesuai dengan Pasal 14 Peraturan BPJS.

Setoran dilakukan setiap bulan Mei dan tarif yang disetor sesuai dengan tingkat layanan. Pada tahun 2020 telah terjadi kenaikan tarif dan dapat dibandingkan dengan tahun 2019. Di tahun 2019, tarif untuk kelas utama sebesar Rp 80.000, kelas kedua Rp 51.000 dan kelas ketiga Rp 25.500. Lalu tahun 2020, tarif untuk kelas utama menjadi Rp 150.000, kelas kedua Rp 100.000, dan kelas ketiga Rp 42.000.

Penghapusan kelas 1, 2 dan 3 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap. Artinya, mulai tahun depan hanya akan beberapa fasilitas kesehatan yang menerapkan kelas standar. Ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengubah kelas JKN BPJS Kesehatan menjadi satu atau tunggal. Ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang sama bagi seluruh peserta.

Tentunya karena disparitas geografis lebar sekali antar wilayah maka disini juga kami membuka ruang untuk diadakan penahapan (penerapan),” ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri.

Ini sejalan dengan roadmap (peta jalan) penerapan kelas Standar yang dipaparkan DJSN saat rapat kerja dengan DPR RI. Di mana pada 2022 akan dimulai uji coba kelas standar di beberapa Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan, kemudian di 2023 di RS swasta dan pemda.

Selanjutnya, pada tahun 2024 diharapkan semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sudah menerapkan kelas standar. Artinya, semua faskes sudah memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik di tahun tersebut.

Kebijakan kelas standar ini ditetapkan sejalan dengan UU nomor 40 tahun 2004. Beleid tersebut mengamanatkan bahwa semua peserta JKN harus mendapatkan pelayanan sama tanpa dipengaruhi oleh iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 2019 dan diperpanjang selama 2 tahun hingga 2022 melalui Perpres 64/2020.

Oleh karenanya, sejalan dengan aturan tersebut, maka sudah saatnya kelas BPJS dihapus terutama yang kelas 3.
“Jadi tahun 2022 ini peraturan bisa diselesaikan dan mudah-mudahan bisa diundangkan pada tahun yang sama dan kita mulai melaksanakan di tahun ini juga,” jelas dia.

Sementara iuran akan di sesuaikan dengan besarnya gaji masing masing peserta. Nantinya, peserta akan membayar iuran sebesar 5% dari gaji mereka.

“Fakses iurannya itu persen, maka nominalnya tentu lebih tinggi tetapi persen nya itu sama. Nah, itulah asuransi sosial,” ujar Dirut BPJS Kesehatan, Ali Gufron.

Sebelum penghapusan kelas dan penyesuaian iuran ditetapkan, aturan lama masih berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button