Kriminal HukumPolhukam

Advokat Surahman Minta Polisi Segera Tetapkan Kades Penyaring Jadi Tersangka

Sumbawa, Fokus NTB – Tindak pidana yang telah dilakukan oleh Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Abdul Wahab beberapa bulan yang lalu, membuat Surahman angkat bicara. Karena sudah beberapa bulan kasus tindak pidana tersebut telah dilakukan Gelar Perkara. Untuk itu selaku kuasa hukum Maskendi, dirinya meminta polisi segera menetapkan kades Penyaring Abdul Wahab menjadi tersangka.

“Selaku kuasa hukum maskendi sudah secara resmi melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa penyaring dalam hal ini Pertama adanya pengerusakan pagar tanaman sepanjang 100 meter lebih dan yang kedua penyerobotan tanah, Itu otomatis kalau dari Kecamatan hukum saya atau dari perspektif hukum sudah terpenuhi unsur,” ungkapnya kepada media ini (19/7).

Surahman menjelaskan tentang unsur perbuatan pidana pengerusakan yakni, pertama Barangsiapa, Dengan sengaja dan melawan hukum, Melakukan perbuatan menghancurkan atau merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu barang atau sebagiannya kepunyaan orang lain, ini sudah terpenuhi atas tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Penyaring dan tidak menutup kemungkinan akan ada calon Tersangka Lain yang telah ikut membantu Tindak Pidana Pengerusakan tersebut dengan menyertakan pasal 55 KUHP. Terhadap adanya Laporan, Saksi, adanya bukti Tindak Pidana yang telah dilakukan dan adanya kerugian bagi orang lain, hal tersebut telah lengkap kita ajukan ke Penyidik Polres Sumbawa, untuk segera dilakukan Penetapan Tersangka, mengingat 2 alat bukti telah cukup untuk menjerat pelaku Tindak Pidana.

“Untuk itu kami minta jajaran Polres Sumbawa untuk segera melakukan penetapan tersangka Yakni kepala desa penyaring terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor dan orang lain yang ditarik atau yang ikut serta melakukan tindak Pidana Apakah kepala dusun Apakah RT/ RW atau masyarakat yang telah ikut serta melakukan Pengerusakan tersebut,” tukasnya.

“Dalam kasus ini Penyidik mempunyai kewenangan untuk menempelkan pasal 55 KUHP berarti tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang ikut serta membantu Kepala Desa Penyaring dalam melakukan tindak Pidana yang telah merugikan klien kami mencapai puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Terpisah Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristovel kepada media ini mengungkapkan bahwa kasus pengrusakan dan penyerobotan tanah di Desa Penyaring saat ini masih terus begulir.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Karena masih ada sejumlah pihak yang dibutuhkan keterangannya,” singkatnya.

Sebagai Informasi dalam kasus tersebut sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya. Pihak yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian antara lain Kades Penyaring, Kadus Uma Kola, Kadus Penyaring Atas, BPD dan RT/RW dan Masyarakat. (Amir/Red)

Related Articles

Back to top button