Edukasi

Analisis Implementasi Peraturan Desa Nomor 07 Tentang Peternakan di Desa Kerato

Oleh: Arman Narahaubun, Universitas Teknologi Sumbawa.

PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic yang dalam peyelegaraan pemerintahanya membagi kewenangan untuk menjalankan dalam bentuk pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. pemerintahan daerah pung dibagi lagi menjadi pemerintahan provinsi, kota/kabupaten, dan pemerintahan desa. Istilah “Desa” secara etomologis berasal dari kata ”swadesi” bahasa sangsekerta berarti wilayah, tempat atau bagian yang mandiri dan otonom istila desa sendiri sangat beragam dan berbagai tempat di Indonesia. Desa hanya di pakai dalam masyarakan pulau Jawa, Madura, dan bali. sedangkan masyarakat-masyarakat aceh menggunakan Gompang atau mehunasah, masyarakat. Batak menyebutnya dengan kuta, di daerah minangkabau di sebut dengan negeri, dusun, atau marga di sumatera selatan. (Aidul, 2012).

Kata pemerintahan dan kata pemerintah memiliki pengertian yang berbeda. pemerintah memiliki mengadung pengertian sebagai “orang” atau alat Negara yang menjalankan tugas dan funsi pemerintahan, sedangkan pemeritahan mengandung pengertian sebagai “fungsi”dari pemerintahan istilah pemerintah dalamarti “orang” atau alat Negara dapat dibedakan dua yakni pemerintah dalam arti sipil, khusushanya menyangkut kekuasan eksikutif. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah presiden, wakil presiden dan dibantu oleh mentri-mentri. Pemerintah dalam arti luas adalah semua orang Negara termasuk DPR (esksikutif dan legislatif). Pada umumnya, yang disebut dengan pemerintah” adalah sekelompk individu yang mempunyai wewenan tentu melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perbuatab dan pelaksaan berbagai keputusan. Sebagaimana dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam meleksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang desa dijelaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemeritahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. (Sugiman, 2018).
Pemeritahan Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melingdui segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah akan mengingat hak-hak asal-usul daerah tersebut. Oleh sebab itu, keberadaanya wajib tetap diakui dan di berikan jaminan keberlansungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa yang memiliki hak asal-usul dan hak tradisonal dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan di berdayakan agar menjadi kuat,mandiri,dan demokrasi sehinggah dapat menciptakan landasan yang koko dalam melaksakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur,dan sejahtera.

Dalam penjelasan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dijelaskan bahwa pemerintah desa dan masyarakat desa bersama-sama melaksanakan pendekatan untuk membangun desa dan desa membangun dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa yang ada demi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, membangunan sarana dan prasarana, pengebangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pada sisi lain cepatnya laju pembangunan global yang tidak seimbang kesigapan para aktor pembangunan di negeri yang menyebabkan tertinggalnya Indonesia dalam berbagai aspek, meskipun sumber daya yang ada jumblanya cukup melimpah, disamping itu masyarakat yang semakin kritis dan semakin komplek permasalahannya membutukan pelayanan yang semakain baik, terarah, terpadu yang terpenting adalah memberdayakan masyarakat dengan degala potensi dan permasalahanya yang di hadapi. (Pesek,2014).

Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh Kepala desa setelah dibahas dan disepakati oleh badan permusyawaratan desa. Peraturan desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Pelaksanaan kewenangan desa dalam penyusunan peraturan desa memuat aspirasi dan partisipasi antara kepala desa, badan permusyaratan desa dan masyarakat desa melalui musyawarah desa yang termuat dalam pasal 3 undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu asas musyawarah, pertisipasi, kesetaraan dan pemberdayaan.
Pembentukan peraturan hukum (seperti perdes) yang demokrstis hanya akan terjadi apabilah didukung oleh pemerintahan desa yang baik, dan sebaliknya pemerintahan yang baik akan diperkuat dengan peraturan hukum yang demokratis. dengan demikian, terdapat hubungan timbal balik dan saling menunjang antara pemeritahan yang baik dengan peraturan hukum yang di demokratis. pemerintahan yang baik adalah sekumpulan prinsip dan gagasan tentang,keabsahan (legitimasi) kewenangan (kompetensi) dan pertanggungjawaban dari pemerintahan, penghormatan terhadap kewibawaan (supremasi) hukum dan perangkatnya dan hak. asasi manusia, berbagai hal lain yang diharapkan oleh rakyat dari pemerintah yang melayani kepentingan khalaknyak. (Lia, 2016).

Desa diberikan kewenangan lebi luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dalam rangka ini, sejumlah peraturan desa harus dibuat untuk mengefektifkan implementasi kewenangan tersebut, pentingnya peraturan desa ini juga bertujuan untuk mempercepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, dan pemberdayaan, dan peran sertah masyarakat, serta penikatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekuasaan suatau daerah dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia. akan tetapi, peraturan desa dibuat hendaknya mempertimbangkan keutuhan dan kemampuan masyarakat untuk melaksanakannya. untuk itu, maka proses penyusunan peraturan desa harus memperhatikan aspirasi masyarakat. (Marzuki, 2021).

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur penyelengaraan pemerintahan desa, adalah kepala desa (pasal 1 poin3 UU No. 6 tahun 2014) dan badan permusyawaratan desa (pasal 1 poin4). Untuk bisa menjalakan tugasnya, pemerintahan desa harus memiliki aturan yang di bentuk dengan konsultasi dengan masyarakat desa (pasal 69 ayat(9) rancangan peraturan desa wajip dikonsultasikan dengan masyarakat desa. Bagaimana cara berkonsultasi dengan masyarakat desa tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No 6 Tahun 2014 dan juga peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan peleksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam proses sistm pengambilan keputusan di desa ada dua macam keputusan, pertama keputusan-keputusan yang beraspek sosisl, yang meningkat masyarakat secara sukarela, tampa saksi yang jelas, kedua Keputusan-Keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga formal desa yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengambilan keputusan, untuk bentuk keputusan pertama, banyak dijumpai dalam kehidupan sosial masyarakat desa, proses pengambilan keputusan dilakukan melalui proses persetujuan bersama, dimana sebelumnya alasan-alasan untuk pemilihan altenatif diuraikan terlebih dahulu ole para ketua desa ataupun orng yang dianggap memiliki kewibawaan tertentu, adapun bentuk kedua, keputusan-keputusan didasarkan pada prosedur yang telah disepakati bersama seperti proses musyawara pembangunan desa (musbangdes) yang dilakukan setiap setahun sekali dibalai desa. Selsin itu penyelegaraan desa ialah meruapakan unsere-unsere dari pada fungsi pemerintahan umum yang merupakan tugas pokok dari pemerintah desa di samping fungsi-fungsi lain guna melengkapi tugas kewajiban,kewenangan serta tanggung jawap pemerintah desa yang bersangkutan. (Nengah Suharta, 2008).

Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan permusyawaratan desa peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat Selain itu, dalam era otonomi daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. dalam rangka ini, sejumblah peraturan desa harus dibuat untuk mengefektifkan implementasi kewenangan tersebut. pentingnya peraturan desa ini juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerintahan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatau daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. akan tetapi, peraturan desa yang dibuat hendaknya mempertimbangkan keutuan dan kemampuan masyarakat untuk melaksanakanya. untuk itu,proses penyusunan peraturan desa harus memperhatikan aspirasi masyarakat. (Simarmata,2015).

Peraturan desa membutuhkan partisipsi masyarakat dalam pembentukannya, hal ini dimaksudkan agar hasil akhir dari peraturan desa yang disusun tersebut dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukkanya. parsitipasi masyarakat dapat beruba masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan subtansi pengeturan peraturandesa. karena kekuatan hukum dan efektivitas perundang-undangan akan terjadi jika memenuhi tigadayalaku sekaligus yaitu filosofi, yuridis, dan sosiologis. tidak dipenuhinya lima unsur tersebut akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanya berlaku secara yuridis, tetapi tidak berlaku secara filosofi dan sosiologis peraturan desa dapat dibatalakn apabila tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar tersebut diatas. pejabat yang berwenang membatalkan peraturan desa adalah bupati. peraturan desa hendeknya dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. oleh karena itu, proses penyusunan peraturan desa hendaknya memperhatikan masyarakat desa setempat. (agustyarna,2014)
Berdasarkan penjelasan diatas peniliti tertarik untuk untuk melakukan penelitian yang kemudian menuangankan kedalam bentuk karya ilmia yang berjudul Analisi impelemtasi perdes 07 tahun 2021 tentang peternakan.

METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif penelitian ini merupakan penelitian yang berupa suatu penjabaran data yang berbentuk suatu kata-kata atau sebuah pernyataan mengenai analisis implementasi peraturan Desa nomor 07 tahun 2021 tentang peternakan Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan data apa adanya dan menjelaskan data atau kejadian dengan kalimat penjelasan secara kualitatif, sebagaimana diungkapkan oleh Sugiyono metode kualitatif untuk mendapatkan data yang mendalam, dan suatu data yang mengandung makna secara signifikan yang dapat mempengaruhi substansi penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalahdata kualitatif. (Sugiyono,2012).
Penelitian ini juga berbentuk deskriptif yaitu, penelitian yang mendeskripsikan, menggambarkan, dan menjelaskan data, informasi ataupun pengalaman informan yang berhubungan terhadap analisi implementasi peraturan Desa nomor 07 tahun 2021 tentang peternakan Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.

Informan merupakan orang yang memberikan data secara objektif, akuran, serta dapat dipertanggung jawabkan yang diberikan kepada peneliti terkait Strategi Pemerintahan Desa Kerato adalah:
a. Kepala Desa kerato Kecamatan Unter Iwes,

b. BPD DesaKerato,

c. Masyarakat Desa Kerato.

Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu:
a. Teknik Observasi
Teknik ini merupakan pencatatan dan pengamatan langsung maupun tidak langsung yang sistematis terhadap strategi analisi implementasi peraturan Desa nomor 07 tahun 2021 tentang peternakan Desa Kerato kecamatan unter iwes Kabupaten Sumbawa.

b. Wawancara
Teknik wawancara secara mendalam tentu dilakukan secara interview atau Tanya jawab dengan informan mengenai segala hal-hal yang berkaitan dengan strategi pemerintahan Desa dalam Meningkatkan analisi implementasi peraturan Desa nomor 07 tahun 2021 tentangpeternakan Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.

c. Dokumentasi
Dokumentasi merupakan suatu teknik yang dilakukan dengan cara mendapatkan suatu data baik dai buku atau dokumen-dokumen yang tertulis yang berkaitan dengan Model penelitian. Sehingga dengan adanya dokumentasi ini dapat menjadi bukti secara Sah dalam suatu penelitian yang di lakukan di Desa kerato.
Teknik pengabsahan data pada penelitian ini mengunakan metode:

  1. Reduksidata
    Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini dengan mengecek serta membandingkan dan menguji data maupun informasi yang di dapatkan dari sumber yang sama, tetapi melalui teknik yang berbeda
  2. Penyajiandata
    Hal ini dilakukan dengan cara memeriksa data serta menguji data yang sudah ada melalui observasi, sehingga informasi yang didapatkan dapat di pahami dan disimpulkan secara akurat.

Proses penelitian ini dilakukan di Kecamatan Unter Iwes Desa Kerato.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Desa Kerato terletak di Kecamatan Untir Iwes yang terletak diwilayah perkotaan Kabupaten Sumbawa.
a. Luas Desa Kerato

  1. Batas Wilayah
    Batas Desa/Kelurahan Kecamatan
    Sebelah Utara Uma Beringin Untir Iwes
    Sebelah Selatan Jorok Untir Iwes
    Sebelah Timur Brang bara Sumbawa
    Sebekah Barat Nijang/Pelat Untir Iwes
    Tabel 4.1. Batas Wilayah
  2. Luas Wilayah Menurut Penggunaan
    Luas Permukiman 53 Ha / m2
    Luas Perumahan 75 ha / ma
    Luas Perkebunan 295, 70 ha / m2
    Luas Kuburan 2 ha / m2
    Luas Pekarangan 29 ha / m2
    Luas Taman 0,30 ha / m2
    Luas Perkotaan 2,5 ha / m2
    Luas Prasarana Umum Lainnya 2 ha / m2
    Total Luas 459 ha / m2
    Tabel 4. 2. Luas Wilayah Menurut Penggunaan.
  3. Luas Sawah
    Tanah sawah Luas
    Awah irigasi 65 ha/m2
    Sawah irigasi teknis 10 ha/m2
    Sawah tadah hujan – ha/m2
    Sawah pasang surut – ha/m2
    • ha/m2
      Total luas 75,ha/m2
      Tabel 4.3 Luas Tanah Sawah.
  4. Luas Tanah Kering
    Tanah Kering Luas
    Tegal/Ladang 295,70 ha/m2
    Permukiman 53ha/m2
    Pekarangan 29ha/m2
    • Ha/m2
      Total Luas 377 ha/m2
      Tabel 4.4 Luas tanah kering
  5. Luas Tanah Basah
    Tanah Basah Luas
    Tanah Rawa -ha/m2
    Pasang Surut -ha/m2
    Lahan Gambut -ha/m2
    Situ/waduk/danau -ha/m2
    Tabel 4.5 luas tanah Basah
  6. Peternakan
    Ternak Jumblah pemilik Perkiraan jumbla populasi
    Sapi 62 orang 334 ekor
    Ayam kampung 117 orang 1500 ekor
    Jenis ayam broiler 1 orng 25000 ekor
    Bebek 11 orang 250 ekor
    Kuda 2 orang 7 ekor
    Kambing 3 orang 53 ekor
  7. Potensi sumber daya alam
    Jumlah Laki 2,643 orang
    Jumlah perempuaan 2,345 orang
    Jumlah total 4,986 orang
    Jumlah Kepala Keluarga 1,076 orang
    Kepadatan Penduduk 997 per km

Dalam mengimpelentasi suatu peraturan tentunya terdapat individu-individu maupun kelompok yang menjanlankan peraturan tersebut tidak terkecuali di dalam ruang lingkup pemerintahan. Pemerintahan Desa yang ruang lingkupnya lebih kecil pun juga membutuhkan tenaga-tenaga dalam menjalankan dan mengatur ketertiban wilayahnya. Dalam penelitian ini pelaku kebijakan, lingkungan kebijakan, serta kebijakan publik, akan di analisis untuk mengetahui sejauh mana peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2021 dijalankan ditengah masyarakat, berikut penjelasannya:

Pelaku kebijakan adalah aktor yang menjalankan serangkaian konsep dan asas yang sudah disepakati dan digunakan menjadi pedoman serta dasar dari perencanaan dalam melaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dalam wawancara bersama Kepala Desa Kerato, Bapak Muhamad idham beliau berkata:
“Semua kami terlibat dalam merumuskan peraturan kemudian kami usulkan dan disahkan oleh Badan Permusywaratan Desa (BPD)”. (Wawancara tanggal 05 Juli 2022

Dari wawancara di atas dapat terlihat bahwa dalam perumusan peraturan tersebut melibatkan seluruh perangkat desa dan kemudian, disahkan oleh BPD sebagai aturan yang memiliki legitimasi atau berkekuatan hukum. Kemudian, dalam wawancara bersama Kepala Desa Kerato, Bapak Muhamad idham mengatakan:
“Kami semua juga melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan dari implementasi peraturan tersebut”. (Wawancara tanggal 05 Juli 2022)

Dari keterangan di atas menjelaskan bahwa seluruh perangkat desa terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan tersebut selain itu, juga turut serta melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan peraturan tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa keterlibatan perangkat desa dalam merumuskan peraturan tersebut merupakan tugas dan fungsinya sebagai pelaku kebijakan.

Dalam hal merumuskan kebijakan pemerintah akan sehasnya melihat dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan setuasi yang terjadi di masyarakat untuk itulah pentingnya menganalisa persoalan yang terjadi di masyarakat. Dalam wawancara kepala desa kerato Muhamad idham beliau mengatakan:
“Dari banyaknya laporan masyarakat tantang hewan ternak yang hilang dan juga kerap mengtanggu kenyaman masyarakat di lingkuangn tersbut menjadi dasar kami dalam merumuskan dan mengesahkan peraturan tersebut”.(Wawancara tanggal 05 Juli 2022)

Dari keterangan di atas dapat terlihat bahwa banyaknya laporan ke kantor desa tentang persoalan kondusifitas hewan ternak membut pemerintah desa membuat peraturan tersebut kmudian, dalam wawancara bersama bapak.Suraman selaku masyarakat desa kerato beliau mengatakan:
”kami sebagai masyakat desa kerato merasa resa dengan hewan ternak yang berkeliaran dan terkadang merusak tanam di halaman rumah kami” (hasil wawancara tanggal 6 juli 06 2022)

Dari keterangan di atas menjelaskan bahwa masyarakat membenarkan perihal kondisifitas hewan ternak yang kerap membuat masyarakat resah. Landasan pemerintah desa dalam membuat peraturan tersebut dapat terlihat bahwa memang dikarnakan banyaknya laporan masyarakat perihal hewan ternak yang sampai mengganggu ketenangan serta kenyamanan masyarakat.
Kebijakan publik pemerintahan Desa adalah sebuah peraturan Desa yang sebelumnya dirumuskan antara pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui proses musyawarah Desa bersama unsur masyarakat Desa dan lembaga Desa, yang kemudian ditetapkan dalam paripurna antara pemerintah Desa dengan Badan Pengawasan Desa (BPD). Dalam wawancara bersama Bapak Muhamad idham (Kades Desa Kerato), beliau mengatakan:
“Segala peraturan yang ada di Desa, tentunya di musyawarakan terlebih dahulu dengan melihat kondisi lingkungan masyarakat, sementara dalam proses musyawarah sendiri bukan hanya pemerintah Desa saja yang membahas hal tersebut, tetapi juga ada seperti BPD, Tokoh Agama (Toga), TOMA, dan masyarakat lainnya, dan disepakati bersama BPD”. (Hasil wawancara tanggal 05 Juli 2022)

Dari penjelasan diatas, dapat terlihat bahwa proses pengambilan keputusan dalam membuat suatu peraturan sebagai landasan untuk melaksanakan suatu kebijakan di Desa Kerato, ternyata tidak hanya pemerintah Desa yang membuat peraturan tersebut tetapi juga bersama BPD, Toga, Toma, dan masyarakat lainnya dengan melihat kondisi lingkungan masyarakatnya.

Dalam mengimplementasikan peraturan tentunya menuai pro dan kontra penerapan peraturan dan itu semua merupakan dinamika masyarakat dalam menanggapai suatu kebijakan atau peraturan.Untuk itu dalam penilitian ini akan di analisis faktor pemhambat dari implementasi peraturan desa nomor 7 tahun 2021 tentang peternakan di desa kerato.

  1. Komunikasi
    Dalam mengimplemetasikan peraturan, komunikasi adalah hal yang harus di perhatikan. Dalam wawacara bersama kepala desa kerato Bapak Muhamad indham beliau mengatakan bahwa
    “sempat terjadi kontra dari masyarakat yang memiliki hewan ternak tetapi masi bisa di bicarakan dengan baik ”( hasil wawancara tanggal 5 Juli 2022 tahun 2022)

Dari pernyataan di atas jelaskan bahwa pemilik hewan ternak di desa kerato sempat melakukan protes terhadap penerapan peraturan tersebut tetapi bisa diselesaikan oleh pemerinta desa kerato melalui komunikasi. Dalam wawancara bersama bapak hamit selaku masyarakat Desa Kerato, beliau mengatakan:
“Sebagai masyarakat yang memiliki hewan ternak saya merasa khawatir atas adanya peraturan tersebut yang bisa saja berdampak pada kebebasan ruang gerak hewan saya dan akan berpengaruh pula pada kesehatan perkembangbiakannya”. (Wawancara tanggal 6 Juli 2022)
Dari pernyataan diatas, membenarkan bahwa sempat ada protes dari beberapa masyarakat yang memiliki hewan ternak atas implementasi peraturan tersebut dikarenakan para pemilik hewan ternak mengkhawatirkan kesehatan tumbuh kembang dari hewan ternaknya. Dalam wawancara bersama Bapak Muhamad idham (Kepala Desa Kerato), beliau menerangkan:
“Salah satu cara kami dalam menghadapi protes masyarakat terhadap peraturan tersebut adalah dengan mediasi dan sosialisasi terkait peraturan tersebut untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan demikian”. (Wawancara tanggal 5 Juli 2022)

Dari pernyataan diatas menerangkan metode pemerintah Desa dalam melakukan pendekatan terhadap beberapa masyarakat yang memiliki hewan ternak dan juga kontra terhadap peraturan tersebut. Metode yang dilakukan adalah mediasi dan sosialisasi. Jadi, dengan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah Desa mengenai peraturan tersebut (peraturan nomor 7 tahun 2021 tentang peternakan), dapat menyelesaikan kontra antara masyarakat yang mendukung peraturan dengan yang tidak mendukung peraturan tersebut.

  1. Sumberdaya
    Sumberdaya yang memadai sangat penting dalam implementasi kebijakan, tanpa sumberdaya yang memadai tentu impelementasi tidak akan berjalan dengan baik. Sumberdaya tersebut berupa Sumberdaya Manusia dan Sumberdaya Finansial. Dalam wawancara bersama Bapak Muhamad idham (kepala Desa Kerato) beliau mengatakan:
    “Dari pertama kita membuat perdes, semua melibatkan tenaga profesional yang meliputi perangkat Desa, dan juga akademisi dari Universitas Samawa”. (Wawancara tanggal 5 Juli 2022) Dari pernyataan diatas menerangkan, bahwa dalam penyusunan perdes selalu melibatkan tenaga profesional dan juga memperhatikan kondisi dari masyarakat. Kemudian, dalam hal pengawasan bapak kepala desa kerato juga menjelaskan bahwa dalam hal pengawasan peraturan tersebut juga terut serta tenaga-tenaga frofesional yang di benarkan melalui peryataan beliau sebagai berikut.
    ”pengawasan terhadap peraturan tersebut kami juga melibatakan tenaga profesional”. (hasil wawancara tgl 5 juli 2022)
    Dalam perancangan dan pengimplementasian peraturan tersebut tentunya megunakan sumber daya finansial dalam hal ini anggaran,berikut pernyataan kepala desa terkait anggaran.“ kalau anggaran yang di gunakan tidak terlalu besar karena tim yang terlibat dalam penyusuan serta pengawasan merupakan perangkat desa dan sukarelawan “ (hasil wawancara tgl 5 juli 2022)

Dari keterangan di atas menjelaskan bahwa anggaran yang peruntukkan atau di keluarkan dalam penyusunan dan pengawasan peraturan tersebut tidak terlalu besar jadi secara keseluruaan dalam hal sumber daya pemerinta desa kerato hampir tidak mengalami hambatan mulai dari sumber daya manusia dan juga sumber daya finansial dalam hal ini atas penyusunan dan pengawasan peraturan naomor 7 tahun 2021 tentang peternakan di desa kerato.

  1. Struktur Birokrasi
    Struktur Birokrasi adalah karakteristik, norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi berulang-ulang dalam badan-badan eksekutif yang mempunyai hubungan baik potensial maupun nyata dengan apa yang mereka miliki dalam menjalankan kebijakan. Dalam wawancara Bapak Muhamad idham .(Kades Desa Kerato) beliau mengatakan:
    “Evaluasi peraturan tersebut tetap dilakukan dan dibahas dalam rapat bersama perangkat Desa”. (Wawancara tanggal 5 Juli 2022).

Dari keterangan diatas, menjelaskan tentang pelaksanaan evaluasi terhadap implementasi peraturan tersebut. Dalam wawancara bersama Bapak kades kerato beliau menyambung bahwa:
“Adapun yang menjadi poin evaluasi terhadap implementasi peraturan tersebut, hampir tidak ada kendala dikarenakan kebanyakan masyarakat merepspon positif” (wawancara tanggal 5 Juli 2022).
Dari keterangan diatas menjelaskan bahwa implementasi peraturan tidak mendapat kendala sama sekali, maka evaluasi yang dilakukan hanya menekankan pada kemasifan pengawasan terhadap implementasi peraturan tersebut. Jadi, secara keseluruhan struktur birokrasi dalam hal ini implementasi dari peraturan tersebut tidak memiliki kendala yang signifikan dikarenakan kebanyakan mansyarakat merespon positif peraturan demikian yang dipengaruhi beberapa alasan salah satunya adalah menganggu kenyaman masyarakat.

  1. Disposisi
    Disposisi ialah kecenduruangan pelaku atau karakterristik dari pelaksaan kebijakan berperan penting untuk mehujutkan implementasi kebijakan yang sesuai dengan tujuaan atau sasaran. Dalam wawancara bersama bapak Adi sala satu masyarakat desa kerato beliau mengatakan:
    “saya selaku warga desa kerato mendukung peraturan tersebut karena menkondusifkan hewan ternak di desa kerato dapa mengurangai keresan masyarakat desa kerato”. ( hasil wawancara tanggal 6 juli 2022)

Dari pernyataan di atas menjelaskan dukungan masyarakat terhadapt peraturan tersebut Karena banyak masyarakat yang memiliki kebun dan mersa terganggu akibat hewan ternak yang berkeliaran dan berpotensi merusak tanam yang ada di kebun mereka. Jadi, secara keseluruan masyarakat dssa kerato mendukung peraturan tersebut sebab telah menjadi keresahan bersama salama bertahun-tahun walaupun tetap ada beberapa masyarakat yang tidak setuju karena menghawatirkan kondisi kesehatan ternak yang dibatasi ruang geraknya.

KESIMPULAN DAN SARAN

Keterlibatan perangkat desa dalam merumuskan peraturan tersebut merupakan tugas dan fungsinya sebagai pelaku kebijakan. Dengan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah Desa mengenai peraturan tersebut (peraturan nomor 7 tahun 2021 tentang peternakan), dapat menyelesaikan kontra antara masyarakat yang mendukung peraturan dengan yang tidak mendukung peraturan tersebut. Dalam hal sumber daya pemerinta desa kerato hampir tidak mengalami hambatan mulai dari sumber daya manusia dan juga sumber daya finansial dalam hal ini atas penyusunan dan pengawasan peraturan naomor 7 tahun 2021 tentang peternakan  di desa kerato.

Keseluruhan struktur birokrasi dalam hal ini implementasi dari peraturan tersebut tidak memiliki kendala yang signifikan dikarenakan kebanyakan mansyarakat merespon positif peraturan demikian yang dipengaruhi beberapa alasan salah satunya adalah menganggu kenyaman masyarakat. Secara keseluruan masyarakat dssa kerato mendukung peraturan tersebut sebab telah menjadi keresahan bersama salama bertahun-tahun walaupun tetap ada beberapa masyarakat yang tidak setuju karena menghawatirkan kondisi kesehatan ternak yang di batasi ruang geraknya.
Harapan saya semoga perdes ini selalu berjalan dengan baik dan sesuai rencana biar masyarakat yang punya hewan ternak bisa merawat dan mengawasi hewan ternaknya dengan baik dan benar untuk kesenangan bersama.

DAFTAR PUSTAKA

Agustyarna, w. (2014). Proses Penyusunan Peraturan Desa. 7.
Aidul, A. F. (2012). Negara Hukum Indonesia Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi.Jurnal HukumIusQuiaIustum,4,490.
Dunn, William N. 2013. Pengantar Analisis KEbijakan Publik, cetakan kelima. Yogyakarta:Gajah Mada Universitas Press.
Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC:Congressional Quarterly Press.

Lia, P. S. (2016). Kewenangan Desa Dan Pemetapan Peraturan Desa. 166.
Marzuki, M. T. (2021). Peraturan Desa Dalam Penyeleggaraan Pemerintahan Desa. 2,461.
NengahSuharta,S.P.(2008).SistemPembentukanPeraturanDesa BerdasarkanUndang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.2.
Sasmito, Cahyo, E. R. N. (2019). Implementasi Program Keluarga Harapan Dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan Di Kota Batu. JPSI (Journal of Public Sector Innovations).
Pesek, D. (2014). Analisis Yuridis Penerapan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Isu Srategis Triwulan , 4, 11.
Perda No 15 Tahun 2018 Tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat
Perdes No 7 tahun 2021 tentang peternakan desa kerato.
Simarmata, D. M. (2015). Kedudukan Dan Peran Peraturan Desa Dalam KerangkaOtonomiDesaBerdasarkanUndang-Undang Terkait.6.
Sugiman. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum , 7, 83.

Related Articles

Back to top button