Kabar WargaPemerintahanSosial

FPPK-PS Minta Kejari Sumbawa Percepat Proses Dugaan Pungli oleh Oknum DPRKP

Sumbawa, Fokus NTB – Abdul Hatap, S.Pd ketua umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa sangat taat peraturan karena Negara kita ini adalah negara hukum.

Menurut Ketua FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatap, S.Pd saat di konfirmasi media Fokus NTB, Kamis (28/07) menyampaikan, sehubungan dengan Peraturan menteri PUPR nomor 19/PET/M/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembagunan dan pengelolaan rumah susun, suatu payung hukum yang bisa dipergunakan sebagai dasar pengelolaan RUSUNAWA oleh DPRKP Sumbawa, tentunya DPRKP Sumbawa harus mampu memperlihatkan kepada kami lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa terkait dengan surat izin pengelolah RUSUNAWA dari kementerian PUPR, karena DPRKP harus memiliki dasar hukum berupa surat Izin pengelola atau surat rekomendasi dari kementerian PUPR untuk mengelolah RUSUNAWA tersebut.

Selanjutnya apabila RUSUNAWA Unter Katimis belum ada serah terima aset pemerintah pusat kepada perintah daerah, maka DPRKP harus ada mengantongi sebuah surat rekomendasi dari kementerian PUPR atau surat izin kelolah RUSUNAWA, dimana yang mengelolah RUSUNAWA harus yang sudah berbadan hukum, koperasi, lembaga atau yayasan, dan lain – lain, seperti yang tertuang didalam peraturan menteri nomor 19/PRT/M/2019.

Ket. Foto: FPPK Pulau Sumbawa Mendatangi Kantor Kementrian PUPR RI.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami dari lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendapatkan aspirasi dari penghuni RUSUNAWA, bahwa selama RUSUNAWA tersebut diisi oleh penghuni, sejak tahun 2019 s/d 2022 pembayaran atau penyetoran sewah RUSUNAWA tersebut telah disetorkan kepada oknum bendahara DPRKP Sumbawa, dan kalau memang pembayaran sewa RUSUNAWA tersebut disetorkan kepada ketua pengurus/pengayuban RUSUNAWA, sama juga diduga tetap dikatakan pungutan liar (Pungli) karena tidak memiliki dasar hukum, karena yang bisa mengelolah RUSUNAWA tersebut harus sudah berbadan hukum, apakah pengayuban/pengurus yang sudah dibentuk tersebut sudah berbadan hukum,atau sudah memiliki badan hukum berdasarkan arahan dari peraturan menteri nomor 19/PRT/M/2019 yang sudah rubah peraturan menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2018,” tutur Hatap.

“Dinas PRKP Sumbawa seharunya tidak boleh untuk mengelolah RUSUNAWA unter katimes tanpa adanya dasar hukum atau payu hukum dari kementerian minsalnya surat rekomendasi pengelolah RUSUNAWA atau surat izin pengelolah RUSUNAWA, karena kalau mengacu terhadap peraturan menteri PUPR tersebut, maka DPRKP adalah sebagai dewan pembina RUSUNAWA, bukan justeru DPRKP Sumbawa diduga telah melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada penghuni RUSUNAWA,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, terkait dengan perawatan dan pemeliharaan RUSUNAWA, kami juga FPPK Pulau Sumbawa menjadi pertanyaan terhadap anggaran sewah RUSUNAWA dikemanakan, apa saja yang telah dilakukan perwatan terhadap RUSUNAWA atau apa saja yang telah dilakukan pemeliharaan terhadap RUSUNAWA.

Lanjut Hatap, Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa sangat berharap Jaksa dengan segera melakukan proses secara hukum, karena kami duga keras bahwa adanya oknum DPRKP telah melakukan pungutan liar (Pungli).

“Jadi apappun terkait dengan pengelolaan RUSUNAWA tersebut kami serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa, dan saya Abdul Hatap Ketua Lembaga FPPK-PS selaku pelapor, menunggu panggilan dari aparat penegak hukum kejaksaan negeri Sumbawa,” ungkapnya. (FPPK-PS/Red)

Related Articles

Back to top button