Sumbawa, Fokus NTB – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumbawa melaksanakan giat Sosialisi BPSK lanjutan ke wilayah kecamatan Sumbawa, kecamatan Moyo Hulu, kecamatan Moyo Hilir dan kecamatan Alas pada (10-11/08/2022).
Untuk kecamatan Sumbawa BPSK diterima langsung oleh Sekcam Ibu Evi Andriani, S.STP., untuk kecamatan Moyo Hulu diterima langsung oleh Sekcam Bapak Syahruddin Fachri,SP., kecamatan Moyo Hilir diterima langsung oleh Bapak Camat Deden Fitriyadi, S. STP, M. Si dan kecamatan Alas diterima langsung oleh Bapak Camat Hizbullah, S. Sos.
Wakil ketua unsur konsumen BPSK kabupaten Sumbawa Muhammad Yudi, SH. menyampaikan adapun materi sosialisasi yaitu, “memperkenalkan BPSK, mekanisme pengaduan konsumen ke BPSK, metode penyelesaian sengketa di BPSK dan eksplorasi kasus yang sudah pernah ditangani oleh BPSK serta pemasangan spanduk BPSK didepan kantor Camat masing-masing,” jelas Yudi.
Untuk doketahui, BPSK kabupaten Sumbawa di SK kan oleh kementerian perdagangan RI Nomor 1733 Tahun 2019 melalui dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan kabupaten Sumbawa dengan masa jabatan 5 tahun yang beranggotakan 9 orang dari 3 unsur yang dipilih :
Unsur Pemerintah :
Ridwan Yasin, SE,MT. (Ketua)
Rani Purnama, SH.
Nanien Dian Cahyani, ST.
Unsur Konsumen :
Muhammad Yudi, SH. (Wakil Ketua)
Toto Hariyanto, SH.
Imanuddin, SE.
Unsur Pelaku Usaha :
M. Aries ZA, MM.
Syamsul Hidayat, SE.
Endang Sulastri, S. Pd.
“Kemudian BPSK dibantu oleh Sekretariat dari Diskoperindag kabupaten Sumbawa. Adapun netode penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” ungkap Yudi.
Lanjut Yudi, BPSK kabupaten Sumbawa mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat Sumbawa, Moyo Hulu, Moyo Hilir, dan Alas.
“Terimakasih sudah mau menerima kedatangan anggota BPSK, semoga dapat keberadaan kami dapat membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, dengan Biaya yang gratis, penyelesaian yang lebih mengedepankan win-win solution/kekeluargaan untuk menuju konsumen yang cerdas, BPSK juga kedepannya akan meningkatkan program sosialisanya ke Kecamatan lain, ke pasar pasar tradisional, ke pelaku usaha dan lain-lain,” tuturnya.
“Apalagi sekarang zamannya transaksi elektronik, online yang tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha, maka tepatlah kiranya keberadaan BPSK sebagai lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak dipungut biaya (gratis),” tutup Yudi. (F1/Red)