Polhukam

Tidak Sesuai SOP, FPPK Pulau Sumbawa Laporkan Proyek Jalan Batudulang Tepal dan Samota ke KPK

Jakarta, Fokus NTB – Diduga proyek jalan Batudulang Tepal tahun 2022 – 2023 senilai Rp.67.230.000.000.00– dan pembangunan akses jalan Samota lanjutan (MYC) tahun 2023 – 2024 senilai Rp.131.000.000.000.00- menjadi sorotan publik karena tidak sesuai SOP dan memakan biaya dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sampai miliaran rupiah dimana diduga oknum pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 dan PPK 2.2 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Nusa Tenggara Barat yang diduga melakukan konspirasi jahat korupsi kolusi dan nepotisme.

Abdul Hatab, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas laporan yang diajukan langsung pada Jumat (7/3/2025) kemarin di ruang pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Hatab menyampaikan, dimana pada tahun 2023 yang lalu, lembaga FPPK Pulau Sumbawa melakukan aksi dikantor BPJN Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dimintai pembangunan konstruksi akses jalan Batu Dulang – Tepal kecamatan Batulante tahun 2022-2023 senilai Rp.67.230.000.000.00–  dibongkar dibeberapa titik karena terlihat fakta lapangan sudah retak (rusak parah) dan di beberapa pekerjaan minor pasangan Talut serta pasangan beronjong ambruk.

“Mantan Humas BPJN Provinsi Nusa Tenggara Barat sapaan akrabnya Pak Anton, saat ini sedang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Nusa Tenggara Barat dalam jawabannya pada saat hearing di kantor BPJN NTB, akan diminta PT.TIGA IKAN JAYA UTAMA dilakukan pembongkaran dibeberapa titik dan akan dilakukan perbaikan dibeberapa pekerjaan minor, karena masih dalam tahap pemeliharaan sampai bulan Desember 2024,,” ucap Abdul Hatab, Selasa (11/2/2025).

Atas jawaban dari Pak Anton PPK 2.2 PJN Wilayah II NTB tersebut, Abdul Hatab menegaskan itu merupakan pembohongan publik, dimana sampai tahun 2025 ini, jalan batu dulang tepal sangat rusak parah tidak dilakukan pembongkaran aspal hotmik dan tidak dilakukan perbaikan pada beberapa pekerjaan minor.

“Selanjutnya pembangunan akses jalan Samota lanjutan (MYC) kabupaten Sumbawa tahun 2023-2024 senilai Rp.131.000.000.000.00- yang dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana PT.NINDYA KARYA (Persero) diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Nusa Tenggara Barat kembali adanya dugaan melakukan konspirasi jahat penyalagunaan anggaran negara,” jelas Abdul Hatab.

Selain itu, Abdul Hatab juga melaporkan proyek  Jalan di Samota Lanjutan (MYC) kabupaten Sumbawa belum dilalui oleh kendaraan, dan belum usia sampai umur 5 bulan lamanya sudah dinyatakan rusak parah retak dimana – mana.

“Bahkan pekerjaan minor pasangan Talut dinyatakan ambruk, artinya kualitas dan mutu dari fisik hasil pekerjaannya tidak sesuai specsifikasi,” ungkapnya.

Lanjut Abdul Hatab, pada saat konsultasi dan komunikasi dengan dokumen bukti visual dan diserahkan langsung diruang pengaduan masyarakat (Dumas) KPK RI, diminta dari kedua pejabat pembuat komitmen (PPK) 2.2 dan PPK 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Nusa Tenggara Barat harus dipanggil dan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara tuntas karena diduga ada korupsi besar – besaran penyalagunaan anggaran negara.

Masih Abdul Hatab, yang paling parah dan harus dibongkar atas kelicikan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) 2.3 satuan pelaksanaan jalan nasional terkait dengan adanya tiang pancang berjumlah 37 unit eks jembatan Samota 1 tahun 2015 tersebut digunakan pada pembangunan akses jalan Samota lanjutan (MYC) tahun 2024.

“Dimana tiang pancang berjumlah 37 tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) republik Indonesia atas kelebihan bayar pada tahun 2015, menjadi pertanyaan apakah tiang pancang tersebut masuk didalam rencana anggaran biaya (RAB) pada tahun 2024, atau anggaran senilai kurang lebih 4 miliar harga tiang pancang di tarik oleh oknum PPK 2.3 pada anggaran akses jalan semota lanjutan tahun 2024,  hal ini harus dibongkar, dan terkait malah tersebut sudah disampaikan kepada Dumas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Related Articles

Back to top button