Ancam dan Preteli Barang Milik Korban, Residivis Curas Kambuhan Ini Kembali Dibekuk Tim Puma
Kota Bima, Fokus NTB – Patut diacungi jempol dan apresiasi luar biasa bagi Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya.
Semboyan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan sepertinya menjadi fakta tak terbantahkan dari sisi kinerja yang ditunjukkan.
Informasi terbaru sebagaimana kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jum’at (21/10) pagi ini, Tim Puma 2, kembali mengungkap dan menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Terduga pelaku yang merupakan residivis kambuhan tiga kali masuk bui ini, jelas Kasi Humas, berhasil diringkus atas laporan korban yang dijambret alias dirampas handphonenya dengan cara paksa dan ancaman.
A alias AM (32) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, selaku terduga pelaku ini jelas Kasi Humas, ditangkap Tim Puma 2, di wilayah Kecamatan Asakota, tentu dari usaha persembunyiannya.
Gerak cepat Tim Puma 2 menangkap terduga pelaku, sebut Kasi Humas, berdasar laporan korban yang dijambret handphonenya di wilayah Ule Kota Bima sekitar bulan Agustus lalu.
Sebelumnya kata Jufrin, Tim Puma 2, terlebih dahulu mengamankan SR (18) warga Sumbawa yang bekerja di Bima.
Dari keterangan terduga pembeli handphone hasil kejahatan tersebut, Tim Puma 2 langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas dan posisi persembunyian terduga yang sudah profesional Curas ini.
“Dia bersembunyi di rumah temannya di wilayah Kecamatan Asakota Kota Bima. Tim langsung menggerebek dan menangkapnya” jelas Kasi Humas Iptu Jufrin.
Kini terduga pelaku dan terduga penadah berikut barang bukti dua unit handphone dan uang Rp 2,1 juta, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.