Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Di Sameri
Sumbawa Besar, Fokus NTB – Kasus sengketa tanah warisan yang telah menyebabkan satu orang meninggal dunia, Polres Sumbawa telah menangkap 3 orang yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Candra S.IK MH dalam keterangan persnya pada Jum’at (4/11) menerangkan, bahwa korban meninggal di hari Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 11.00 WITA di ruang IGD RSUP L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa.
KBO Satuan Intelkam Polres Sumbawa didampingi Kapolsek Moyo Hilir serta beberapa personil lainnya melakukan pengecekan terhadap korban penganiayaan dan diketahui identitasnya atas nama Ramjan Als. Jman Ak. H. Sanapiah (26) alamat di RT 03 RW 05 Dusun Sameri Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa.
Kemudian terduga pelaku diketahui berinisial SB, HM, HZ. Ketiganya merupakan warga Dusun Bekat, Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa.
Kapolres Sumbawa memaparkan bahwa pada Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 08.00 WITA, korban hendak menuju kandang sapi miliknya untuk memberikan makan ternak. Setiba di TKP, korban dihadang terduga pelaku yang merupakan keluarga dari korban.
Tidak disangka, terduga pelaku melakukan penganiayaan secara langsung dengan menggunakan sajam jenis parang sehingga korban langsung terkapar. Saksi Saripah (kakak kandung korban) yang melihat korban dianiaya, kemudian berteriak dan saksi Jamaludin (Guru SDN Samri) keluar menuju depan sekolah sehingga masyarakat yang ada disekitar TKP berdatangan untuk melihat korban.
“Selanjutnya salah satu warga Dusun Sameri, Suryadi membantu korban menggunakan mobil pick-up miliknya membantu korban untuk dilarikan ke RSUP L. Manambai Abdul Kadir (RSMA) Sumbawa guna mendapatkan perawatan medis” terang Kapolres.
Kapolres memgungkapkan korban meninggal dunia pada saat dilarikan ke RSUP L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa diduga akibat pendarahan yang cukup banyak.
Sebelum kejadian, sambung Kapolres, korban sempat didatangi 2 orang terduga pelaku yakni HM dan HZ di lokasi lahan Dusun Lenang Rea Desa Poto.
“Saat pertemuannya, terduga pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban namun korban menjelaskan kepada 2 orang terduga pelaku terkait dengan lahan/tanah yang pernah menjadi awal permasalahan sengketa/pembagian tanah warisan, bahwa lahan tersebut sudah dimenangkan oleh korban, sehingga korbanpun menjelaskan kepada 2 orang pelaku bahwa lahan tersebut sudah jelas keputusan inkrah dari pengadilan sehingga korban berani menguasai lahan tersebut” papar Kapolres.
Masih kata Kapolres, karena korban dengan 3 orang terduga pelaku ada hubungan keluarga, sehingga korban tidak pernah merespon atas pengancaman terhadap para terduga pelaku.
“Saat ini 3 orang terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan masih dilakukan penyelidikan mendalam, untuk membuat terang benderang apabila ada pelaku lainnya” tandasnya.