Pengantar Fikih Dan Dalil Syar’i

DEWI SETIAWATI
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Teknologi Sumbawa
Sumber Hukum Islam ialah Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas.
Berikut penjelasannya:
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab yang suci Islam yang dianggap sebagai sumber hukum utama. Al-Qur’an berisikan petunjuk-petunjuk tentang cara hidup dan beribadah bagi umat Islam. Ayat-ayat dalam Al-Qur’an dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah SWT dan oleh karena itu dianggap sebagai otoritas tertinggi dalam hukum Islam.
Sunnah
Sunnah adalah tindakan, perkataan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Sunnah terdiri dari hadis atau riwayat-riwayat yang berisikan tindakan, atau ucapan Nabi Muhammad SAW yabg menjadi tuntunan bagi umat Islam. Sunnah dianggap sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, dan sering kali di gunakan sebagai penjelasan atau pengembangan dari ajaran Al-Qur’an.
Ijmak
Ijmak adalah kesepakatan atau persetujuan umat islam mengenai suatu masalah yang penting . Ijmak dianggap sebagai sumber hukum ke tiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ijmak terjadi ketika parah ulama dqn cendikiawan Islam sepakat mengenai suatu masalah hukum setelah dilakukan kajian dan penelitian secara mendalam.
Qiyas
Qiyas adalah anologi perbandingan yang di buat oleh parah ulama untuk mengambil kesimpulan tentang suatu masalah hukum yang belum diatur dalam Al-Qur’an, Sunnah, atau Ijmak. Qiyas dianggap sebagai sumber hukum keempat dalam Islam dan digunakan sebagai metode penafsiaran hukum yang dilakukan para ulama muslim.
Selain sumber hukum Islam, istilah fikih dalam Islam juga tidak kalah pentingnya untuk kita ketahui. Berikut uraiannya:
Fardu
Fardu dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakn. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama dengan status hukum wajib. Meninggalkan yang fardu berarti mendaptkan konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapatkan konsekuensi kebaikan.
Wajib
Wajib adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap individu muslim, tetapi tidak selalu dilakukan setiap saat, melaikan hanya dalam situasi-situasi tertentu. Wajib memiliki tingkat keutamaan yang lebih rendah dibandingkan dengan fardu, karena ada pilihan untuk menundanya dalam situasi-situasi tertentu.
Fardu Ain
Fardu Ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islma yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Dalam Islam, meninggalakan aktivitas yang hukumnya fardu ain adalah berdosa. Contoh ibadah dalam agama Islam yang dihukumi fardu ain adalah: Sholat lima waktu, dan luasa di bulan Ramadhan.
Fardu Kifayah
Fardu Kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah: Mensholatkan jenazah muslim, memandikan, mengkafani, serta menguburkan jenazah muslim.
Rukun
Rukun adalah unsur penting dalam sebuah ibadah atau transaksi hukum yang harus dilakukan agar sah dan diterima. Contohnya, dalam sholat rukun-rukunnya adalah rukun qiyam (berdiri), rukun rukuk (melakukan rukuk), rukun sujud (melakukan sujud), dan rukun duduk diantara dua suju.
Syarat
Syarat adalah persyaratan arau kondisi yang harus dipenuhi agqr suatu ibadah atau transaksi hukum dapat sah. Misalnya, dalam pernikahan syarat-syaratnya adalah adanya wali yang sah, kepespakatan kedua belah pihak, dan saksi-saksi yang sah.
Mandub
Mandub dalam fikih adalah tuntutan untuk melakukan sesuatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Orang yang melakukannya berhak mendapatkan ganjaran tetapi bila tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa.
Mubah
Mubah adalahsebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yabg berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah) tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Haram
Haram sendiri secara definisi merupakan setiap erbuatan terlarang, dan tercela yang dituntun syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yabg tegas dan pasti, serta diikuti dengan ancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
Makruh
Makruh adalah sesuatu yang dilarang syar’i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan . Dengan kata lain, sesuatu yang wajib, sunnah, dan mubah. Tidak secara ilzam ditinggalkan berarti tidak juga mencakup yang haram. Dengan kata lain makruh adalah hukum yang mengandung larangan tetapi larangan tersebut tidak harus di jauhi. Sebab pelakunya juga tidak dikenai dosa ataupun ancaman siksa.
Melakukan
Melakukan atau Al-Ada’ berarti sebuah proses mengajarkan (meriwayatkan) hadits dari seorang guru kepada muridnya. Para ulama ahli hadis mengistilahkan Al-Ada’ yaitu menyampaikan atau meriwayatkan hadits.
Pengganti
Pengganti atau Qadha’ antara lain adalah mebyelesaikan, menunaikan, dan memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan. Makna terakhir inilah yang dipergunakan dalam konteks ini. Sedangkan pengertian qadha’ menurut istilah fikih berarti lembaga hukum.
Mengulang
Mengulang adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang, seperti contohnya berlebihan di dalam menggunakan air saat wudhu.
Jadi, kesimpulan dari pembahasan diatas adalah Fikih secara bahasa artinya pemahaman yang mendalam. Fikih menurut istilah syariat ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berupa amal perbuatan (berupa ibadah maupun muamalah, bukan keyakinan/ideologi) dengan dalil-dalilnya yang terperinci.