Menolak Tunduk Kepada Ketidakadilan Sumbawa Juta Raya dan Amman Mineral Nusa Tenggara
YOSY LARIAN, S.Sos
Pemuda Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa
Sumbawa merupakan salah satu kabupaten yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non-hayati. Sehingga Kabupaten Sumbawa dijuluki sebagai Tana Intan Bulaeng tanah yang mengandung emas dua puluh empat karat. Disinilah proyek penambangan emas dan tembaga itu berlangsung, sumber daya mineral tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Salah satunya area pertambangan yang berada di wilayah Kecamatan Ropang, Blok Elang Dodo dan Rinti. Awal eksplorasi pada tahun 2003 oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) kemudian diakuisisi oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada tahun 2016. Namun tidak hanya PT. AMNT, PT. Sumbawa Juta Raya (SJR) juga mengantongi IUP operasi produksi pada tahun 2015 yang tersebar di empat blok yaitu Pengulir Utara, Pengulir Selatan, Zona 3 dan Sebunga, kemudian dengan beroperasinya kedua perusahaan tambang tersebut hal ini akan membawa dampak buruk bagi masa depan ekologis yakni kualitas ekosistem hutan, sungai, udara, kelautan, dan selain itu juga keanekaragaman spesies flora dan fauna terancam perlahan-lahan akan punah.
Tulisan ini hanya ingin menceritakan tentang sebuah keberadaan ciptaan Tuhan yang berada di wilayah selatan Sumbawa, tentang potensi dan kekayaan alam Samawa, yang entah sampai hari ini dinikmati oleh siapa dan untuk siapa? Tentang perbudakan dan pembodohan, tentang tangis dan kesedihan, tentang penghisapan dan penindasan, tentang ketidakadilan dan keserakahan. Di titik inilah muncul kolonialisme gaya baru yang mengatasnamakan perubahan kehidupan ke arah yang lebih baik, hutan dieksploitasi habis-habisan, masyarakat diperalat sebagai budak sekaligus penyokong kapitalisme dan neokolonialisme. Bahkan sebagian kecil dari mereka diberikan jabatan di perusahaan dan atau menjadi buruh bergaji besar. Dalam analisa penulis, keberadaan tambang selama ini hanya sedikit memberikan dampak positif kepada masyarakat, tetapi lebih banyak menguntungkan atau mensejahterakan para pemilik modal dan antek-anteknya. Mereka lebih banyak meraup keuntungan dari pada masyarakat sebagai pemilik wilayah. Padahal secara filosofis kehadiran investor tambang tersebut diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Sumbawa pada umumnya dan khususnya masyarakat disekitar area kawasan dekat tambang, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kekayaan alam tersebut seharusnya dikelolah atas dasar kepentingan dan kemakmuran bersama, bukan kepentingan perut individu, atau kelompok-kelompok dan golongan-golongan tertentu.
Selaras dengan nilai-nilai TRISAKTI Bung Karno yang menentang Kolonialisme, Imperialisme dan Kapitalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang mengangkat harkat dan derajat manusia, berprikemanusiaan dan tidak menginginkan penindasan manusia terhadap manusia, penindasasn bangsa atas bangsa demi terwujudnya kesejahteraan bersama. PT.SJR dan PT.AMNT sudah lama beroperasi di kabupaten Sumbawa belum ada prestasi dan kontribusi nyata untuk pembangunan dan kesejahteraan. Seharusnya tidak ada lagi kemiskinan dan kesenjangan, tidak ada lagi pengangguran dan kelaparan, tidak ada lagi adik-adik kita yang putus sekolah karena masalah biaya. dan seharusnya mereka, sudah mampu mengembangkan pengusaha-pengusaha local, sudah mampu mengembangkan kelompok-kelompok pelaku UMKM, dan ekonomi kreatif, sudah mampu memperkerjakan ribuan tenaga kerja lokal, sudah mampu memberdayakan para kelompok-kelompok petani dan peternak lokal dan sudah mampu mengembangkan perekonomian masyarakat pada umumnya. Bukan malah mengembangkan konflik yang pada akhirnya merugikan masyarakat kelas bawah.
Kemudian masalah anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) PT. SJR dan PT. AMNT yang masih menjadi misteri dan tanda tanya besar bagi masyarakat? Padahal anggaran CSR tersebut merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab social perusahaan tersebut, terhadap lingkungan dan masyarakat belum dapat terpenuhi dengan maksimal dan baik. bahkan tidak transparan berapa nominal jumlah CSR tersebut per tahun, Siapa pengelola dan penanggung jawabnya, bagaimana mekanisme dan prosedur penyalurannya, diperuntukan untuk siapa dan kemana. Sampai hari ini tidak jelas bahkan CSR Tersebut tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumbawa pada umumnya dan khusunya masyarakat yang terdampak oleh aktifitas perusahaan tersebut. Inilah salah satu bukti bahwa PT.SJR dan PT. AMNT tidak memiliki komitmen dan itikad baik untuk membangun masyarakat dan tanah Samawa, mereka lalai terhadap kewajiban dan tanggung jawab yang wajib untuk dilaksanakan.
Padahal jelas aturan-aturan yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR. Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 11 ayat (3) huruf p, yang berbunyi, “Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat palin sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.
Kemudian PT.Sumbawa Juta Raya (PT.SJR) tengah memasuki fase ketiga atau prakonstruksi dan saat ini tengah sedang membangun pabrik pengolahan emas di site SJR, PT. Citec sebagai vendor pemenang tender pembangunan pabrik pengolahan emas tersebut. Sudah mulai bekerja sejak November 2022 lalu, dengan target selesai April 2024, dan sudah dapat menghasilkan biji emas. Hal tersebut tidak pernah di sosialisasikan kepada masyarakat, kehadiran PT. CItec tersebut seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu, tujuannya apa, tenaga kerja lokal yang dibutuhkan berapa dan bagaimana harus jelas, jangan kesannya sembunyi-sembunyi dan tertutup kepada publik.
Melalui tulisan ini, penulis berharap kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa harus mampu mengambil sikap dan tegas terhadap manajemen PT. SJR dan PT. AMNT, segera lakukan rapat evaluasi terhadap kedua management perusahaan tersebut guna memperjelas posisi kabupaten Sumbawa sebagai daerah penghasil sumberdaya mineral yang di kelola oleh PT. AMNT dan PT.SJR. jangan sampai masyarakat sumbawa hanya akan mendapatkan debu dari pada aktivitas perusahaan tersebut. Segera ambil sikap yang tegas dan jelas, tidak ada lagi PANSUS. Karena penulis menilai PANSUS yang di bentuk oleh DPRD Kabupaten sumbawa metode kerjanya tidak jelas dan tidak terukur seperti apa cara kerjanya dan bagaimana hasil kerjanya kita tidak tau, saya tidak percaya dengan PANSUS. Bubarkan PANSUS. Segera dorong rapat evaluasi terhadap kedua perusahaan tersebut dan segera lahirkan keputusan yang menguntungkan masyarakat secara umum.
SALAM PEMBEBASAN, MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA GREEN BULAENG !!!!!
Mengakhiri tulisan ini, saya mengutip beberapa penggalan bait puisi “Monolog Bumi Terjajah” karya Alex Giyai:
“Persada semakin miris di pangkuan barbarisme dunia
Dalam oligarki tirani bengis yang berwatak jahanam
Bumi keriting meringkih perih di genggaman keparat
Digilas para badut-badut korporat seraut bertopeng
Berjabat erat, jiwa-jiwa benalu lokal paling serakah
Bumi keriting merintih dengan tanah yang cucur
Dalam ratapan terhujam rapuh diam-diam terkuras
Pantaskah perut bumi Intan bulaeng harus terjajah?
Oh tidak, sadar bergerak bebaskan rakyat dan tanah air
Sebelum bintang-bintang kian jatuh di liang kemusnahan”.
Sumbawa, Rabu 12 April 2023.