Ekonomi BisnisPeristiwa

Mahasiswa Tuntut Sumbawa Timur Mining Tanggung Jawab Soal Kecelakaan Kerja

Mataram, Fokus NTB – Kecelakaan kerja hingga meninggal dunia merupakan tanggung jawab perusahaan. Adanya kecelakaan di tempat kerja yang diduga karena kurangnya perhatian perusahaan PT Sumbawa Timur Mining dalam menanganinya. Kecelakaan kerja tersebut terjadi di area lokasi pertambangan PT. Sumbawa Timur Mining di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

Terkait kecelakaan kerja tersebut, Barisan Mahasiswa Selatan Hu’u (MASALAH) menilai, salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan tambang dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. 

“Seharusnya ada upaya serius yang dilakukan perusahaan dalam mengevaluasi kinerja safety pada seluruh karyawan yang bekerja,” ujar Dae Fauzi dari Barisan Mahasiswa Hu’u Selatan (12/4/2023).

Hal ini seperti perusahaan tidak ada kesiapan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan. Karyawan yang memiliki penyakit seharusnya diistirahatkan, bukan malah disuruh kerja untuk memenuhi hasrat target produksi perusahaan.

PT. Sumbawa Timur Mining harus menyediakan fasilitas khusus seperti mobil emergency, jika ada karyawan yang sakit bisa digunakan, bukan membiarkan dan menyuruh untuk menumpang di mobil kontraktor.

Perusahaan juga harus bertanggung jawab sebagaimana di amanatkan oleh Undang-undang Cipta Kerja menyatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak karyawan, baik kecelakaan ringan, sedang maupun meninggal dunia.

Untuk saat ini, kata Dae Fauzi, sebaiknya pemerintah menghentikan sementara aktivitas di PT Sumbawa Timur Mining untuk mengevaluasi secara total manajemen K3 di perusahaan PT.STM. Ini persoalan serius yang harus ditanggapi baik manajemen maupun pemerintah.

PT. STM harus melakukan pemeriksaan kembali alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan berdasarkan aturan pertambangan. Kami tidak ingin ada warga (pekerja) lagi yang menjadi korban kecelakaan kerja. Karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan prosedur pekerjaan penambangan, tambah Dae.

“Atas nama kemanusiaan kami akan menggelar aksi depan site perusahaan dengan massa yang banyak,” pungkasnya.

Konfirmasi FokusNTB.com ke pihak PT Sumbawa Timur Mining belum mendapat jawaban.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button