Edukasi

Mengenali Lebih Dalam Hukum-hukum Islam

DYRA JULIANTI
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Teknologi Sumbawa

Alquran merupakan kitab suci umat Islam yang memiliki
banyak manfaat bagi umat manusia. Al-quran diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh manusia melalui malaikat Jibril kepada Nabi
Muhammad SAW, sebagai Rosul yang dipercaya menerima
mukjizat Al-quran, Nabi Muhammad SAW menjadi penyampai,
pengamal, serta penafsir pertama dalam Al-quran. (http://repository.uinbanten.ac.id/1316/4/BAB%20II.pdf)

Adapun sumber hukum yang terdapat didalam islam yaitu yang pertama, Al-Qur'an adalah kitab yang suci Islam yang dianggap sebagai sumber hukum utama. Al-Qur'an berisikan petunjuk-petunjuk tentang cara hidup dan beribadah bagi umat Islam. Ayat-ayat dalam 

Al-Qur’an dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah SWT dan oleh karena itu dianggap sebagai otoritas tertinggi dalam hukum Islam.
Kedua, Sunnah adalah tindakan, perkataan, dan persetujuan
Nabi Muhammad SAW. Sunnah terdiri dari hadis atau riwayat-riwayat yang berisikan tindakan, atau ucapan
Nabi Muhammad SAW yang menjadi tuntunan bagi umat Islam. Ketiga, Ijmak adalah kesepakatan atau persetujuan umat islam mengenai suatu masalah yang penting . Ijmak
dianggap sebagai sumber hukum ke tiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ijmak terjadi ketika para ulama dan cendikiawan Islam sepakat mengenai suatu masalah hukum setelah dilakukan kajian dan penelitian secara mendalam.
Keempat, Qiyas adalah anologi perbandingan yang di buat oleh parah ulama untuk mengambil kesimpulan tentang suatu masalah hukum yang belum diatur dalam Al-Qur’an, Sunnah, atau Ijmak. Qiyas dianggap sebagai sumber hukum keempat dalam Islam dan digunakan sebagai metode penafsiaran hukum yang dilakukan para ulama muslim. (https://www.gramedia.com/literasi/sumber-hukum-islam/)

Selain sumber-sumber hukum didalam Islam ada juga terdapat sebagian mustolah atau istilah fiqih dan perbedaannya antara lain :
Pertama Fardu, fardu ini terbagi menjadi 2 yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Fardu ain adalah fardu yang wajib dikerjakan atau dilakukan oleh setiap individu misalnya sholat lima waktu. Sedangkan fardhu kifayah adalah kewajiban yang dibebankan kepada ummat muslim, atau seseorang tidak wajib melaksanakan suatu tugas jika ada 1 orang dalam kelompok masyarakat yang telah memenuhinya.

Ke dua yaitu wajib, wajib adalah sesuatu yang harus dikerjakan apabila tidak dikerjakan akan mendapat dosa.
Kemudian yang ke tiga rukun, rukun adalah tiang penopang atau tiang sandaran penyangga utama. Dalam istilah fiqih, rukun berarti sesuatu yang ada dalam suatu amalan yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan maka amalan tersebut batal atau tidak sah. Rukun bisa juga dikatakan sebagai suatu hal yang merupakan bagian dari tata cara rangkaian pokok dari suatu amalan yang tidak boleh ditinggalkan. Contohnya ketika seseorang mengerjakan sholat, namun tidak membaca Surat Al Fatihah yang merupakan salah satu rukun sholat, maka sholatnya menjadi tidak sah atau batal meskipun dia telah melakukan seluruh rangkaian rukun sholat lainnya.

Adapun yang ke empat yakni syarat, sebagaimana di definsikan oleh ibnu As-Subki syarat adalah segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaanya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu terwujud atau tidak terwujud secara dzatnya. Syarat yaitu suatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tapi suatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Definisi mudahnya contoh menutup aurat merupakan syarat sah nya sholat, maka apabila seseorang tidak menutup aurat maka tidak sah sholatnya. Tetapi apabila seseorang telah menutup auratnya tidak begitusaja sholatnya terlaksana. Terlaksana atau belum, tergantung pada shalat itu sudah dikerjakan atau belum, bukan tergantung ia sudah menutup aurat atau belum.

Kemudian yang ke lima yaitu mandub, Mandub atau sunah dalam hukum Islam atay fiqih ialah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapatkan ganjaran tetapi apabila tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa.

Adapun yang ke enam yaitu mubah, haram dan makruh. Mubah Dalam hukum Islam yakni cipta Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan bila mengerjakan tidak diberi ganjaran. kemudian haram, haram yakni sesuatu yang dilarang untuk dilakukan oleh hukum islam. perbuatan yang diharamkan misalnya, durhaka pada orang tua, bermusuhan, memakan binatang yang diharamkan, dan sebagainya. Dan makruh aialah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Secara bahasa, kata makruh artinya “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Di mana jika ketentuan tersebut ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa. Adapun yang terakhir yakni melakukan, pengganti dan mengulang. (Pengertian wajib secara bahasa adalah saqith (jatuh, gugur) dan lazim (tetap). Wajib adalah suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya berdosa.

Related Articles

Back to top button