EdukasiEkonomi BisnisKabar WargaPemerintahanSerba SerbiSosial

PERMASALAHAN LAHAN PARKIR DI PUSAT PERBELAJAAN KOTA SUMBAWA BESAR: MENGHADAPI TANTANGAN PERTUMBUHAN PENGGUNA KENDARAAN

Sumbawa merupakan sebuah pulau yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia, telah menjadi tujuan wisata yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, yang menjadi pusat perhatian kali ini adalah bukan masalah pariwisatanya, tetapi pada kurangnya lahan parkir di pusat perbelanjaan Kota Sumbawa.


Seiring dengan pertumbuhan populasi atau pertumbuhan penduduk dan peningkatan jumlah kendaraan pribadi sering kali melebihi kapasitas lahan parkir yang tersedia bahkan terkadang pemilik kendaraan menggunakan separuh badan jalan sebagai tempat parkir, sehingga mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar seperti kecelakaan dan perampasan hak pejalan kaki. Daya tarik kawasan dengan tingkat mobilitas barang dan manusia yang tinggi, menciptakan pergerakan lalu lintas yang padat di kawasan. Akibatnya, terjadi peningkatan kebutuhan ruang parkir di kawasan komersial ini. Pengetahuan tentang ruang parkir di pusat perbelanjaan yang berfungsi sebagai referensi perencanaaan ruang parkir yang baik di kawasan dan bangunan sangat diperlukan
Problem kurangnya lahan parkir yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan di pusat perbelanjaan kota Sumbawa Besar adalah situasi serius yang dihadapi oleh kota Sumbawa saat ini dengan populasi kendaraan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.


Dari jumlah data kendaraan oleh Polda Nusa Tenggara Barat untuk kota Sumbawa Besar pada tahun 2023 mengalami kenaikan hingga 9,14 % dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 5, 58%. Yang Diakses pada 27 Mei 2023. http://rc.korlantas.polri.go.id.


Untuk mengatasi masalah lahan parkir ini, berikut beberapa solusi yang mungkin dapat diterapkan:
Meningkatkan efisiensi penggunaan lahan parkir: Pusat perbelanjaan dapat mengoptimalkan penggunaan lahan parkir yang ada dengan mengadopsi sistem parkir bertingkat, memanfaatkan ruang vertikal atau bawah tanah untuk menyediakan lebih banyak tempat parker seperti lahan parker yang terdapat pada Bank BNI Cabang Sumbawa.


Membangun fasilitas parkir tambahan: Pusat perbelanjaan dapat mempertimbangkan memperluas area parkir mereka dengan membangun lahan parkir tambahan di sekitar area yang tersedia atau memperoleh lahan baru di sekitarnya.


Peningkatan penggunaan transportasi umum: Pusat perbelanjaan dapat mendorong penggunaan transportasi umum dengan menyediakan aksesibilitas yang baik, seperti penggunaan “angkutan/Bemo” seperti tahun 2000an. Selain itu, dapat diberikan insentif, seperti diskon parkir bagi pengunjung yang menggunakan transportasi umum.


Mengadakan kebijakan parkir yang ketat: Pusat perbelanjaan dapat menerapkan kebijakan parkir yang ketat, seperti batasan waktu parkir dan denda yang tinggi bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir. Hal ini dapat mendorong rotasi kendaraan yang lebih cepat dan membebaskan tempat parkir yang ada.


Membangun kerja sama dengan tempat parkir di sekitar: Pusat perbelanjaan dapat menjalin kerja sama dengan pemilik lahan parkir di sekitar untuk menyediakan tempat parkir bagi pengunjung pusat perbelanjaan. Hal ini dapat dilakukan melalui perjanjian jangka panjang atau kesepakatan lain yang menguntungkan kedua belah pihak.


Pengaturan lalu lintas yang lebih baik juga diperlukan. Pengaturan lalu lintas yang efektif dan pemantauan yang ketat dapat membantu mengurangi kemacetan maupun kecelakaan.
Selain solusi di atas, penting juga untuk melibatkan pemerintah daerah, pemilik pusat perbelanjaan, dan masyarakat dalam mencari solusi jangka panjang yang sesuai dengan kondisi setempat. Diskusi dan kerja sama antara semua pihak terkait akan membantu mencapai solusi yang optimal untuk mengatasi masalah lahan parkir yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan.

Oleh : Emi Suhaemi (Mahasiswa Magister Manajemen Inovasi UTS)

Related Articles

Back to top button