Gelar Aksi Demonstrasi, Masyarakat Desa Jaya Makmur Tuntut Lahan Kokar Ayan Dikosongkan
Sumbawa Besar (Fokus NTB) – Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa bersama Masyarakat Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sumbawa dan DPRD Sumbawa, Rabu (8/11/23). Aksi masyarakat Jaya Makmur dilakukan karena diduga lahan tanah Kokar Ayan seluas 182 hektar yang berada diwilayah desa Jaya Makmur dikuasai oleh oknum yang belum memiliki Adminduk sebagai warga Jaya Makmur.
“Kami meminta dengan tegas kepada Bupati dan DPRD Sumbawa agar tanah yang berlokasi diwilayah Kokar Ayan yang dikuasai oleh orang yang tidak dikenal dan datang dari luar daerah kabupaten Sumbawa untuk dikosongkan,” ucap Abdul Hatab dalam Orasinya, Rabu (8/11).
Abdul Hatab membeberkan, dimana tanah Kokar Ayan seluas 182 hektar tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat desa Jaya Makmur sejak tahun 2001 s/d 2006, “dan tanah tersebut sudah memiliki legalitas secara hukum berupa surat penguasaan tanah dan pemilikan tanah serta SPPT,” jelasnya.
“Kemudian dalam berakhirnya tahun 2006, masyarakat desa Jaya Makmur telah didatangi oleh pemerintah kecamatan Labangka untuk memberikan hibauan kepada masayarakat, bahwa tanah Kokar Ayan mohon diberhentikan sementara, agar tanah tersebut tidak digarab oleh masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut Abdul Hatab, pada tahun 2013 s/d 2023, tiba – tiba tanah Kokar Ayan dipenuhi oleh masyarakat yang tidak dikenal datang berbondong-bondong dari luar daerah Sumbawa menguasai tanah Kokar Ayan desa Jaya Makmur tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak Pemdes Jaya Makmur untuk menggarap tanah tersebut, “sementara tanah Kokar Ayan tersebut sudah ada surat penguasaan objek kepemilikan dan SPPT oleh masyarakat desa Jaya Makmur,” bebernya.
Dari aspirasi yang disampaikan oleh saudara Abdul Hatab, S.Pd (Demisioner FPPK-PS) sapaan akrabnya beserta Koordinator Lapangan (Korlap) Sunardin S.Pd dan Chandra Ari Wibowo, diterima oleh Asisten 1 Pemda Sumbawa, dan apa yang disampaikan oleh masyarakat desa Jaya Makmur didalam aksi dan tuntutannya yaitu, “pemerintah daerah Sumbawa akan segera menjadwalkan hari dan waktu untuk rapat memanggil para pihak instansi, melakukan operasi gabungan (Obgab) sidak lokasi Minggu akan datang, dan jika benar tanah tersebut dikuasai oleh orang yang tidak dikenal dan bukan masyarakat yang berdomisili didesa Jaya Makmur, maka Pemda Sumbawa akan kosongkan tanah Kokar Ayan yang dikuasai oleh masyarakat yang tidak dikenal tersebut,” tegasnya.
Masyarakat desa Jaya Makmur menyatakan sikap kepada Pemda Sumbawa, “jika masalah ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, maka kami masyarakat desa Jaya Makmur kecamatan Labangka akan mengambil tindakan atas dirinya sendiri diluar koridor hukum,” ungkap seorang warga dalam aksi tersebut.