Sumbawa, Fokus NTB – Tim Seleksi (Timsel) KPU Kabupaten/Kota Zona NTB 2 meliputi daerah Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram telah mengumumkan 10 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024-2029, pada 13 Desember lalu. Pengumuman Nomor: 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/04/52/5202/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029, dimana Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Nomor: 11/TIMSELKABKOTA-GEL.-BA/04/52/5202/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029.
Dikarenakan banyaknya pengaduan dan konsultasi ke kantor Law Office, maka Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE yang berprofresi sebagai advokat secara resmi melaporkan indikasi kecurangan, termasuk adanya dugaan jual beli tahapan oleh oknum Tim Seleksi Zona NTB 2 kepada sejumlah peserta seleksi pada tanggal 20 Desember 2023 ke KPU RI.
“Sebagai terlapor adalah dua oknum Tim Seleksi Zona NTB 2, satu orang peserta asal Sumbawa Barat inisial GF yang diduga menjadi perantara oknum Tim Seleksi tersebut serta 2 orang peserta seleksi yang patut diduga tidak lolos Tes Kesehatan namun diloloskan kedalam tahapan 10 besar. Adapun alat bukti yang kami lampirkan adalah rekaman suara, bukti chat dan pengakuan beberapa peserta seleksi yang mengetahui secara langsung, dugaan kecurangan tahapan-tahapan seleksi. Khusus untuk GF kami lampirkan bukti rekaman suaranya,” jelas advokat muda ini dalam siaran persnya, Senin (25/12/2023).
Adapun materi laporan terdiri dari proses seleksi di kota Mataram, Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sebagai contoh untuk Kabupaten Sumbawa Barat, inisial GF ini dengan vulgar berkomunikasi dengan sejumlah peserta lainnya, dimana dia menyakinkan peserta lainnya apabila ingin lolos tahapan 20 besar dan 10 besar maka mesti menyiapkan sejumlah uang, yang dikuatkan dengan tidak lolosnya peserta seleksi dalam tahapan 10 besar karena mengabaikan tawaran dari GF.
“Laporan kami cukup detail baik peristiwa maupun alat bukti dan termasuk juga beberapa kesalahan administrasi. Kami beranggapan bahwa oknum Timsel diduga telah mencurangi tahapan seleksi yang menciderai Pakta Integritas Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” urainya.
Dugaan pelanggaran yang di maksud antara lain, tidak dilaksanakannya seluruh tahapan Seleksi Calon Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Zona NTB 2 meliputi daerah Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram Periode 2024-2029 dengan jujur, adil, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Tim Seleksi juga diduga meminta imbalan dan melakukan perjanjian ke peserta seleksi baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta seleksi. Kemudian Tim Seleksi sama sekali tidak mencegah terjadinya pelanggaran setiap tahapan seleksi.
Disamping itu, diduga Tim Seleksi sebagai terlapor telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada huruf B angka 5 dan angka 7, karena dianggap tidak transparan dan Tim Seleksi juga tidak mengunggah hasil tes Kesehatan dan Wawancara di akun SIAKBA pada Tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota angka 4 (empat), jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, pelapor meminta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi yang dilakukan oleh para Terlapor. Sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 14, Pasal 45 Dan Pasal 47A. Dan jika oleh KPU RI hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya ini cukup meyakinkan, kami minta agar tahapan seleksi di Zona 2 khususnya Kota Mataram, Kabupaten Bima dan Sumbawa Barat dibatalkan.
“Menurut kami, laporan ini merupakan salah satu upaya untuk mengawal terwujudnya Pemilu 2024 yang berintegritas dengan ikut memastikan tahapan seleksi penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan professional, mandiri, jujur, berintegritas dan transparan. Tahapan seleksi penyelenggara pemilu adalah bagian dari electoral proses yang akan menentukan pemilu berintegritas, maka sudah sepatutnya KPU RI memastikan seleksi penyelenggara pemilu di Zona NTB 2 bebas dari praktik jual beli dan pengaruh kepentingan lainnya,” pungkasnya.