PT AMNT jalankan Bisnis Scrub, Aktivis: Diduga ilegal
Oleh : Satria Budi Kusuma
Menurut A.C. ’t. Hart, konsepsi “korporasi” tidak dapat dilepaskan Dari konsepsi “tindak pidana korporasi” (corporate crime; crime by corporation) sebagai bagian dari tindak pidana kera putih atau kriminalitas kera putih (white collar crime). Korporasi disini adalah organisasi yang sah (legal bodies) yang kegiatannya selalu berhubungan dengan kegiatan sosial ekonomi atau dunia bisnis (business related activities).
Corporate crimes menunjuk pada kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan perusahaan
oleh pejabat perusahaan seperti penyuapan, rabat illegal, persaingan curang, penghindaran pajak, pencemaran lingkungan, praktik diskriminatif terhadap karyawan, sumbangan politik, pembajakan produk dan pemalsuan, serta penjualan produk-produk bahaya.
Tentu di ilhami oleh penulis, bahwa kejahatan korporasi yang selalu membuat kehidupan masyarakat dan lingkungan tidak benar benar pilih dari keadaan yang baik. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa praktek yang di lakukan oleh perusahaan Aman Mineral Nusa Tenggara, salah satunya ialah adanya bisnis scrub yang dilakukan oleh perusahaan tersebut padahal belum ada kejelasan sama sekali tentang izin.
Kejahatan korporasi bukanlah kejahatan yang dilakukan oleh ndividu dalam rangka pekerjaan (occupational crime), tetapi merupakan kejahatn yang dilakukan untuk kepentingan organisasi korporasi. Menurut
Saphiro, kejahatan korporasi dilakukan oleh kolektifa atau kumpulan orang-orang yang berbeda-beda, dan sulit dibedakan dari tindakan yang dilakukan Oleh seorang individu.
Bila seorang pejabat korporasi melakukan pelanggaran hukum untuk kepentingan l korporasi, maka tindakan tersebut merupakan kejahatan korporasi. Sebaliknya bila pelanggaran hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadinya, maka tindakan tersebut merupakan kejahatan jabatan pribadi (individual occupational crime).
Artinya, penulis menduga bisnis yang di jalankan oleh perusahaan tersebut hendak telah terjadi kejahatan, baik skala individu yang punya jabatan maupun perusahaan itu sendiri. Jika hal demikian tidak benar, mestinya perusahaan tersebut harus bersikap terbuka.
Dengan berbagai rentetan persoalan perusahaan tersebut. Mestinya pihak kepolisian wilayah hukum Polda Nusa tenggara Barat harus melakukan identifikasi terhadap kegiatan bisnis yang di jalankan tersebut. Juga terhadap otoritas jasa keuangan yang mengamati bagaimana proses pengelolaan anggaran perusahaan yang di lakukan oleh perusahaan tersebut harus ada kejelasan.
Ini baru sebagian kecil dari pada persoalan PT AMNT Tersebut. Beberap masalah lainnya tentu berkaitan dengan limbah dan hak asasi manusia yang bahkan sampai sekarang belum diterapkan sebaik baiknya untuk meminimalisir dan memenuhi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Jangan sampai ada bisnis ilegal yang sering terjadi namun tidak di usut oleh pihak Polda dan OJK. Maka penulis meminta untuk segera di adili dan panggil untuk di mintai keterangan. Bila perlu, kepolisian dan OJK harus melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.