Opini

Amil Zakat atau Panitia Zakat?

M IQBAL MUTHALIB
Pemuda Desa Penyaring

Fenomena yang sering terjadi pada masyarakat di desa, ketika terjadinya pembagian zakat fitrah, yakni jumlah zakat yang dibagikan kepada kelompok masyakarakat yang menerima sesuai dengan yang diterima, namun ironinya tidak dengan panitia zakatnya yang jauh lebih banyak menerima. Tulisan ini bermaksud memberi sedikit pencerahan atas fenomena itu, realitas ini perlu diangkat dan disuarakan, sebab bagi saya pribadi, ini menjadi hal yang tak wajar dan dipandang perlu dikembalikan pada konsep islam yang sesuai dan ketentuannnya.

Amil merupakan orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya. Maka mereka ini berhak mendapatkan bagian harta zakat dengan memperhatikan kewajarannya.

Dikutip dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang amil zakat, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Arti lain dari amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelolah pelaksanaan ibadah zakat. Amil zakat harus dipilih dan ditetapkan oleh hakim/pemerintah, dengan catatan pemerintah setempat paham dan memahami dasar dan pengetahuan agama dalam menentukan yang menjadi amil zakat.

Kenapa harus ditetapkan oleh pemerintah? sebab memiliki pertanggungjawaban secara formal dan kelembagaan, dalam pengelolaaan, pengumpulan dan distribusi zakat kepada mustahil sesuai syariat islam, berbeda dengan panitia zakat, panitia zakat biasanya bertanggung jawab kepada yang membentuk, seperti takmir masjid, pimpinan sekolah dan-lain-lain.

Berapa hak atau upah yang didapatkan oleh amil zakat?

Menurut pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab (6/168) dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang amil zakat, amil zakat merupakan pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Amil zakat berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta zakat sebagai upah sesuai dengan kewajarannya.

Lalu bagaimana dengan panitia zakat?

Di samping itu juga ditegaskan dalam hasil Munas NU tahun 2017 bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat. Namun berbeda jika ia termasuk ‘kelompok faqir’ maka diperbolehkan. Hal ini karena mereka tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara (pemerintah) dalam urusan zakat.

Siapa yg berhak menerima zakat fitrah ?

Quran Surat At-Taubah ayat 60

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”

Beberapa kajian Ulama mengatakan: hanya 8 golongan itu saja yg berhak mendapat zakat Fitrah, tidak boleh dilebarkan atu di kembangkan kemana. Seperti bunyi ayat : ‘innama’.. hanyaaa..

Related Articles

Back to top button