Pemerintahan

Bupati Dompu Serahkan Sertifikat Untuk Masyarakat

Dompu, Fokus NTB – Perjuangan panjang Bupati Dompu H. Kader Jaelani bersama ketua DPRD, H.Andi Bachtiar, memperjuangkan hak–hak rakyat atas tanah akhirnya  membuahkan hasil. Perjuangan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat hak milik pelepasan HGU  PT. SMS dan tanah negara lainnya hasil redistribusi tanah tahun 2023 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu kepada warga Desa Soritatanga dan Doropeti yang berlangsung di aula Kantor Camat Pekat, Kamis (04/04).

Bupati Dompu H. Kader Jaelani dalam sambutannya menyampaikan redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuannya memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.

Kader Jaelani mengatakan redistribusi tanah berawal dari program legalisasi aset dan pendaftaran tanah dicanangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk menyelesaikan problem sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi di Indonesia. Pembagian sertifikat tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Tentunya sertifikat dibagikan Pemerintah diperuntukkan untuk para petani yang kurang  mampu atau petani penggarap”.ujarnya Menutup sambutannya AKJ menuturkan atas nama pribadi dan Pemerintah  Daerah mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, hari ini saya bersama Ketua DPRD bisa menyerahkan langsung sertifikat kepada warga.

“Perjuangan panjang beberapa waktu tahun yang lalu telah membuahkan hasil pada hari ini” ucap bupati dengan penuh haru.

Kesempatan sebelumnya kepala BPN Kabupaten Dompu Nyoman Pharbawa A. Ptnh dalam laporannya mengatakan pembagian sertifikat tanah merupakan rekomendasi atas hasil rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dompu. Dari rapat tersebut adapun tanah target reforma agraria di Kabupaten Dompu  untuk tahun 2023 difokuskan di Kecamatan Pekat sejumlah 750 bidang dari hasil pelepasan aset dan tanah negara lainnya. Desa Doropeti tanah redistribsusi sejumlah 367 bidang sedangkan Soritatanga 383 bidang.

Diakhir laporannya Nyoman Pharbawa mengingatkan kepada warga agar sertifikatnya dijaga dengan baik dan lahan yang telah diberikan dipergunakan semaksimal mungkin. “Disimpan ditempat yang aman sertikatnya, lahannya jangan dilentarkan, agar lebih aman dan menghindari masalah dikemudian  hari tanah di beri tanda patok batas” imbuhnya.

Pada acara penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan kepada warga dua Desa dan ikut hadir pada acara ini Camat Pekat, Humas PT. SMS serta Kepala Desa Soritatanga dan Doropeti. (Prokopim/FokusNTB)

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button