Polhukam

Kuasa Hukum Putri Siwe Sebut Sertifikat 507 Acuan Penggugat Tidak Identik dengan Objek yang Ditunjuk

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar didampingi Panitera melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah sengketa antara Sri Marjuni Gaeta dkk (tergugat) dengan Ali Bin Dachlan (penggugat) di kawasan Samota, Sumbawa Besar, Jumat (12/7/2024).

Hadir bersama majelis hakim, tergugat bersama tim kuasa hukumnya dan kuasa hukum penggugat.

“Kami hanya datang untuk mengecek objek sengketa, sebagai bahan pertimbangan kami dalam persidangan nanti,” ucap John Michel Leuwol SH, Jumat (12/07/2024).

Lanjut Jhon, setelah Pemeriksaan Setempat sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli mendatang untuk meminta keterangan dua dari saksi yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Iskandar SH didampingi Abdul Hafiz SH dan Sahrir Ramadhan SH mengatakan, kehadiran majelis hakim untuk memastikan adanya objek yang disengketakan dan untuk mengecek apakah objek yang didalilkan dalam gugatan Ali BD itu sinkron dengan kenyataannya di lapangan.

Iskandar menjelaskan, obyek yang digugat Ali BD adalah objek tanah dengan sertifikat 507. Namun obyek yang dimaksud bukan di lokasi yang dijadikan objek gugatan oleh penggugat. Sebab obyek yang digugat penggugat itu telah bersertifikat dengan batas-batas yang jelas dan memiliki titik koordinat.

“Mudah saja untuk memastikan apakah objek itu benar-benar sesuai sertifikat atau tidak. Tinggal dicek titik koordinatnya. Maka akan terungkap batas-batas, luas dan data lainnya,” tegasnya.

Karena itu, saat PS oleh majelis hakim, ia meminta untuk tidak dilanjutkan, karena kuasa hukum penggugat diduga menunjuk objek secara asal-asalan, tanpa mengetahui titik koordinat termasuk batas-batasnya.

“Sertifikat 507 yang dijadikan acuan oleh penggugat, tidak identik dengan objek yang ditunjuk. Jangankan kami, dia saja tidak tahu secara pasti dimana letak tanah yang menjadi obyek sertifikat 507 yang dia miliki,” ungkapnya.

Masih Iskandar, ia membantah adanya sertifikat ganda, tidak ada obyek sertifikat yang dikantongi kliennya berada di dalam obyek sertifikat 507 milik penggugat. dengan adanya titik koordinat, menjadi bukti yang memperjelas letak atau posisi tanah.

“Adanya tumpang tindih sertifikat itu hanya klaim sepihak dari penggugat. Klaim ini tidak bisa dibuktikan secara administrasi termasuk fakta lapangan,” tegasnya.

Senada, Abdul Hafiz SH mengatakan, setelah lokasi dicek, terungkap ada perbedaan antara ucapan maupun tulisan dalam gugatan dengan kondisi lapangan. “Mereka tidak bisa menunjuk objek 507. Bagaimana bisa menunjukkan batas-batas tanahnya sementara titik koordinatnya diperlihatkan. Ini namanya mengada-ada. Ketika objek sengketa ini sudah bersertifikat, tidak perlu lagi disebutkan batas-batasnya. Tinggal klik titik koordinatnya, maka akan terjawab semuanya,” jelasnya.

Sri Marjuni Gaeta selaku tergugat mengapresiasi agenda majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang sudah berkenan turun langsung ke lapangan. “Luar biasa terimakasih atas kinerjanya, semoga bisa melihat kebenaran secara fakta di lapangan,” ucap Putri Siwe, sapaan akrab tergugat saat diwawancarai usai PS.

Putri Siwe juga meminta yang mulia Ketua Majelis Hakim PN Sumbawa Besar untuk bisa meluruskan hak-hak administrasinya yang tidak sesuai dengan fakta.

“Saya punya hak, mohon diluruskan administrasi-administrasi yang diacak-acak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sebelumnya. Agar saya bisa bekerja dan hidup dengan tenang,” harapnya.

Related Articles

Back to top button