BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan ke Pegawai Non ASN Sumbawa
Sumbawa Besar, Fokus NTB – Pemerintah kabupaten Sumbawa sejak tanggal 22 Januari 2021 memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN dalam lingkup pemerintah kabupaten Sumbawa yangs bersumber dari APBD.
Salah satu wujud perlindungan tersebut yakni penyerahan simbolis santunan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada ahli waris dari (alm) M. Hidayat, sopir ambulance Puskesmas Kecamatan Moyo Hulu, Kamis (18/7) di Semamung.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh
Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Kepala BPJS Cabang Sumbawa, OPD terkait, serta tokoh masyarakat.
Kepala BPJS Cabang Sumbawa, Ade Aryan Manala Tandi menjelaskan,
jaminan sosial yang diberikan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan ini untuk melindungi pegawai Non ASN dari resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia.
Santunan Jaminan Kematian ini diberikan kepada peserta yang meninggal dunia apapun penyebabnya sehingga ahli waris penerima manfaat akan menerima santunan.
“Sampai dengan bulan Juni 2024 jumlah pegawai Non ASN yg dilindungi sebanyak 5.318 orang,” paparnya.
Ia pun berharap masyarakat mendaftarkan secara mandiri hanya 16.800 perjiwa perbulan dengan 2 jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).