KesehatanPeristiwa

IPNU NTB Soroti PP 28/2024 Kesehatan

Praya, FokusNTB – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (PW IPNU NTB) menyoroti aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal itu disampaikan Ketua PW IPNU NTB Yusril Ihza Mahendra dalam membuka acara Ngaji Organisasi PC IPNU IPPNU Lombok Tengah di Praya. Dalam aturan yang dianggap mengganjal salah satu poin mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pasal 100 menyebutkan upaya kesehatan reproduksi dilakukan melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Selain itu pelayanan pengaturan kehamilan, pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan upaya kesehatan seksual.

Menurutnya dengan adanya PP tersebut justru dinilai tidak sejalan dengan kegiatan sosialisasi tentang bahaya seks bebas di kalangan remaja.

“Bagaiaman kita mensosialisasikan bahaya seks bebas pada remaja jikalau disisi lain pemerintah menyediakan alatnya”. Dengan menyediakan fasilitas alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar sama saja dengan memberikan izin terhadap seks bebas pada remaja atau pelajar.

Ia menambahkan menjunjung tinggi budi luhur dilandasi dengan norma-norma agama merupakan semangat dan amanat Pendidikan nasional kita, dengan ini kita seakan-akan sedang mengkhianati tujuan besar pendidikan yang kita cita-citakan.

Oleh karena itu kami Pimpinan Wilayah Ikatan Peajar Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat senada dengan Pimpinan pusat IPNU (PP IPNU).
Kami memberikan tuntutan dan pernyataan sikap yang sama dengan PP IPNU kepada pemerintah terkait dengan PP terbaru.

Adapun tuntutan dan sikap kami adalah:

1.Mencabut PP Nomor 28 tahun 2024 ini sehingga tidak menimbulkan kontradiktif di akar rumput dan harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai ajaran agama dan budaya yang dianut bangsa.

2.Menolak dengan keras penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah-sekolah karena dengan adanya ini merusak moralitas dari nilai-nilai ajaran agama, etika dan budi pekerti pada anak dengan banyaknya kasus penyalagunaan alat kontrasepsi yang berujung pada kasus kekerasan seksual pada anak.

3.Mengintegrasikan  nilai-nilai dan pedoman pendidikan karakter pada anak usia sekolah untuk memberikan literasi, pendampingan dan pemahaman yang kuat betapa penting dan urgentnya pendidikan atau melakukan hal-hal yang bersifat positif pada anak usia sekolah dan remaja.

Kemudian diakhir sambutan pemuda Desa Pengembur yang kerap dipanggil Hendra Doping meminta agar semua kader yang sedang mengenyam pendidikan baik di perguruan tinggi dan sekolah umum agar bersama-sama mengkampanyekan untuk menolak aturan tersebut untuk direalisasikan.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button