GMNI sumbawa soroti netralitas penyelenggara pemilu di pilkada 2024
Pilkada sebentar lagi bakal helat ritual politik lima tahunan tersebut teramat penting sebagai mekanisme konstitusi yg harus di tempuh untuk memilih pemimpin di tampuk kekuasaan. euforia masyarakat menghadapi kontestasi ini cukup beragam, ada yg skeptis ada juga berharap perubahan tentang prosesi ini.
KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis pemilu/pilkada dan lembaga yg mengawasi seluruh tahanpan pemilu/Pilkada adalah Bawaslu. Penting juga untuk kita saling mengingatkan Tidak hanya TNI Polri atau ASN untuk di tuntut Netral sesuai dengan landasan hukum netralitas ASN yg telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1. Sedangkan netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik Praktis.
tidak lupa juga terhadap Para penyelenggara pemilu juga harus di tuntut untuk netral ini perhatian kita bersama untuk saling mengingatkan semua penyelenggara pemilu dari pusat provinsi kabupaten dan sampai ke badan adhoc pemilu. karena itu di atur dalam UU pemilu pasal 7 “Dalam menyelenggarakan pemilu KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang.dan juga bunyi pasal 96 huruf a UU pemilu Bawaslu wajib bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
dikhawatirkan juga terjadi konflik of interest jika misalnya ada oknum dari penyelenggara pemilu bersikap tidak netral penting juga kita mengingatkan para penyelenggara pemilu harus bersikap netral agar tidak ada peserta pemilu yg merasa dirugikan atau untungkan dengan sikap tersebut agar terciptanya pemilu kepala daerah yg berintegritas jujur dan adil.