Ekonomi BisnisPolhukam

Diduga Oknum ATR/BPN Sumbawa Bersekongkol Klaim Lahan Milik Putri Siwe

FPPK PS Hearing bersama ATR/BPN Sumbawa pada Selasa, 12 November 2024 (dok/ist.)

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Dalam rangka penyelesaian kasus pertanahan pemilik SHM No.1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta (Putri Siwe) dkk yang berlokasi di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa yang diklaim penggugat Ali BD dkk melalui PN Sumbawa, Lembaga FPPK Pulau Sumbawa kembali menggelar Hearing bersama ATR BPN Sumbawa dan Kejari Sumbawa namun tidak hadir, Selasa (12/11/2024). ATR/BPN Kabupaten Sumbawa yang dihadiri oleh Kepala Seksi Survei, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Persepsi Sengketa.

Dalam hearing tersebut, Abdul Hatab mempertanyakan kepada ATR/BPN Sumbawa terkait dengan data Yuridis yaitu SHM No.507 tentang warkah, data lokasi fisik serta batas-batasnya.

ATR/BPN Kabupaten Sumbawa yang dihadiri berapa kepala seksi yaitu Kepala Seksi Survei Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Kepala Seksi Pengendalian dan Persepsi Sengketa.

Abdul Hatab meminta ATR/BPN Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada lembaga FPPK Pulau Sumbawa kiranya dapat menunjukkan data yuridis baik bentuk fisik maupun batas-batasnya serta warkahnya dalam permohonan sertifikat SHM No.507 atas nama Sangka Suci yang diklaim oleh Ali Bin Dahlan terhadap tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang tahun 2024.

“Ada apa? dan kenapa? ATR/BPN Sumbawa tidak bertanggung jawab, tidak ikut serta PS yang dilakukan oleh Majelis Hakim di lokasi sengketa yang dimaksud, sementara BPN Sumbawa sendiri adalah tergugat 7 dari gugatan penggugat,” ucap Hatab, Selasa (12/11/2024).

Petugas Ukur ATR/BPN Sumbawa mengatakan bahwa mereka sudah siap dan menyiapkan berkasnya untuk turun kelokasi sengketa.

“Sesuai undangan dari PN Sumbawa Jam 09.00 Wita, namun ada apa dan kenapa PN Sumbawa diam tidak ada konfirmasi kepada kami bahwa waktu diubah pada awalnya jam 09.00 menjadi Jam 02.00, artinya bukan salah kami, karena juga kami adalah tergugat 7, wajib untuk turun ke lokasi,” terang H Sahrul dan Ardian.

Selanjutnya ATR/BPN Sumbawa pada saat ditanya oleh Abdul Hatab, ada apa ATR/BPN Sumbawa tidak melakukan rekonstruksi pengembalian batas sertifikat SHM No 507, ATR/BPN Sumbawa menjawab rekonstruksi pengembalian batas sudah dilakukan yaitu tanah milik Penko dan Ali Bin Dachlan tahun 2012.

“Dimana Pengko dan Ali Bin Dahlan saat itu saling mengkelaim, sehingga dilakukan rekonstruksi Satu hamparan ke bawah, dan ditemukan didalam haparan tersebut adanya sertifikat SHM No.507 di atas tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk,” jelas H. Sahrul.

Abdul Hatab, membantah bahwa tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tidak ada hubungan dan urusan dengan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko dan Ali Bin Dahlan tahun 2012.

“dan sekalipun menurut H Sahrul di dalam hamparan tersebut ada sertifikat SHM No.507 yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tetap secara hukum dan fakta yuridis bertentangan dengan batas-batasnya karena SHM No 507 sebelah utara adalah laut, sementara yuridis berdasarkan fakta lapangan sebelah barat adalah laut,” ujar Abdul Hatab.

Kemudian Abdul Hatab balik bertanya kepada ATR/BPN Sumbawa, “mohon ditunjukkan kepada kami data yuridis baik warkah, batas – batasnya dan data lokasi SHM No.507,” tanyanya.

ATR/BPN Sumbawa yang diwakilkan oleh Ardian Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa menyampaikan, “bahwa dokumen warkah dari SHM No.507 tidak ditemukan sampai saat ini hanya ada dokumen buku tanah saja,” jawabnya.

Diakhir, dalam waktu dekat FPPK Pulau Sumbawa akan menggelar hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB yang akan dihadiri Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Kami akan melakukan hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB dalam waktu dekat, karena kami tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh ATR/BPN Sumbawa yang tidak transparan atas fakta yuridis tanah SHM No.507 yang diduga melakukan konspirasi jahat bersama majelis hakim PN Sumbawa dan penggugat atas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk,” tutupnya. (F/Red.)

Related Articles

Back to top button