FPPK PS Hearing dengan BPN Sumbawa Bahas Tanah Milik Sri Marjuni Gaeta yang Diklaim Ali BD

Sumbawa Besar, Fokus NTB – FPPK Sumbawa yang diketuai oleh Abdul Hatab telah melakukan Hearing ke ATR BPN Sumbawa pada Selasa (12/11/2024) sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan. Dalam pertemuan tersebut, Pihak ATR BPN Sumbawa yang hadir adalah Kasi Survey, Kasi Penetapan dan Pendaftaran, serta Kasi Pengendalian dan Persepsi Sengketa.
Dari Pertemuan tersebut ada beberapa hal yang menjadi Pokok Pembahasan yang perlu Pemecahan Permasalahan dan maksud serta tujuan Hearing dari FPPK Sumbawa tersebut adalah Persoalan Konflik Pertanahan yang tidak pernah ada Penyelesaiannya yang terjadi dahulu dikenal dengan Tanjung Menangis dan sekarang dikenal dengan Kawasan Samota.
“Dalam Pertemuan tersebut muncul Persoalan Produk ATR BPN Sumbawa yaitu, Sertifikat Hak Milik (SHM) 507 atas nama Sangka Suci, dkk yang diklaim milik Ali Bin Dachlan, yang kemudian SHM 507 tersebut diduga Obyek Tanahnya berada dalam SHM 1180, SHM 1181, SHM 1184, SHM 1188, SHM 1949, 1178, dan SHM 1179, dimana ketujuh SHM tersebut Obyek Tanahnya dalam penguasaan SRI MARJUNI, dkk,” tegas Abdul Hatab, Selasa (12/11/2024).
Adbul Hatab juga menjelaskan, Penjelasan ATR BPN Sumbawa kepada FPPK Sumbawa, SHM 507 adalah benar produk ATR BPN Sumbawa, akan tetapi SHM tersebut sampai saat ini tidak dilengkapi dan/atau tidak memiliki Warkahnya berupa Data Yuridis dan Data Fisik, hanya memiliki Buku Tanah saja serta batas-batas Tanah didalam denah SHM tersebut bertolak belakang dengan Fakta di lapangan jika dibandingkan dengan ketujuh SHM yang dimiliki oleh Sri Marjuni, dkk.
Lanjut Abdul Hatab, sementara menurut Tim Kuasa Hukum Sri Marjuni, dkk setelah di konfirmasi tentang hasil Hearing ATR BPN Sumbawa dan FPPK sebenarnya menegaskan bahwa Kasus Tanah Samota tersebut sedang dalam Sengketa di Pengadilan Negeri Sumbawa dan Pihak ATR BPN Sumbawa adalah salah satu Pihak yang digugat oleh Ali Bin Dachlan.

“Tentunya Pihak ATR BPN Sumbawa haruslah koperatif dan berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan atas Produk Ketujuh SHM tersebut yang ia telah terbitkan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku karena masing-masing Tergugat haruslah mempertahankan dan/atau menanggapi Posita-posita dari Gugatan Penggugat dan Persoalan ATR BPN Sumbawa tidak hadir dalam Pemeriksaan Setempat atas Obyek Sengketa, setahu Tim Kuasa Hukum Sri Marjuni, dkk sudah diberitahukan sehari sebelumnya kepada ATR BPN Sumbawa mengenai adanya perubahan waktu Pemeriksaan Setempat karena Tim Kuasa Hukum Sri Marjuni, dkk selalu memberikan informasi baik secara langsung maupun melalui Pesan dan Tim Kuasa Hukum Sri Marjuni, dkk sangat menyayangkan ketidakhadirannya pada waktu Pemeriksaan Setempat,” tegasnya.
Masih Abdul Hatab, begitu pula ATR BPN Sumbawa tidak melakukan Upaya Hukum Banding untuk melawan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang menyatakan Pihak ATR BPN Sumbawa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
“Disamping itu dalam Penjelasan ATR BPN Sumbawa yang telah dilakukan Rekontruksi adalah 7 (tujuh) SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni, dkk pada tahun 2014, sementara SHM 507 tidak pernah dilakukan Pengembalian Batas sekalipun pernah ada Rekomendasi dari DPDR Sumbawa pada waktu itu dan Rekontruksi Batas yang telah dilakukan oleh ATR BPN Sumbawa pada tahun 2012 adalah Rekontruksi Tanah yang dikuasai oleh Penko dengan ALI BD yang kebetulan bersebelahan dengan Tanah yang dimiliki oleh Sri Marjuni, dkk,” ungkapnya.
Diakhir, dalam waktu dekat FPPK Pulau Sumbawa akan menggelar hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB yang akan dihadiri Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia.
“Kami akan melakukan hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB dalam waktu dekat, karena kami tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh ATR/BPN Sumbawa yang tidak transparan atas fakta yuridis tanah SHM No.507 yang diduga melakukan konspirasi jahat bersama majelis hakim PN Sumbawa dan penggugat atas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk,” tutupnya.