Kuasa Hukum Mangsur S Layangkan Somasi Pertama Terkait Klaim Tanah Oleh SM
Sumbawa, Fokus NTB- Melalui kuasa hukumnya Law Office Muja 58 & Rekan Mujahiddin SH dan Muhammad Yudy SH telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Usar Mapin terkait dugaan kepemilikan tanah yang dianggap tidak sah oleh Mangsur S. Somasi ini dikirim dengan tujuan agar Kepala Desa Usar Mapin membatalkan surat keterangan sporadik yang diterbitkan pada 14 Desember 2012 atas nama Samsuddin.
Menurut surat yang diterima oleh Kepala Desa, pihak Mangsur S. menuding SM telah melakukan pemalsuan dokumen yang melanggar Pasal 264 KUHP. Dokumen yang dimaksud adalah keterangan sporadik, yang kini diduga digunakan oleh SM untuk mengklaim kepemilikan atas tanah yang sudah lama dikuasai oleh Mangsur S.
Tanah tersebut memiliki Nomor Obyek Pajak (NOP) 52.04.190.043.006-0093.0 dan memiliki luas sekitar 4963 meter persegi. Tanah ini berbatasan dengan tanah SB di sebelah utara, tanah HC dan HM di sebelah selatan, jalan di sebelah barat, serta tanah HM di sebelah timur.
Kuasa hukum Mangsur S., Mujahidin, SH. dan Muhammad Yudi, SH., menambahkan meminta kepada pihak desa agar mencabut sporadik yang dibuat atas nama SM dan segera menerbitkan sporadik baru yang mengakui hak Mangsur S. atas tanah tersebut.
Somasi ini menjadi langkah awal pihak Mangsur S. untuk menuntut pengakuan atas kepemilikan tanah yang sudah dikuasai sejak lama. Sementara itu, masyarakat setempat dan pihak desa diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawarah agar tidak merembet ke ranah hukum yang lebih serius terangnya.