Kuasa Hukum Mangsur S. Kembali Kirim Somasi Kedua Terkait Tanah di Dusun Gelapar Blok 6 Desa Usar Mapin
Sumbawa, NTB – Kasus pengklaiman lahan tanah antara Mangsur S. dan SM kembali memanas. Setelah mengirimkan somasi pertama yang belum mendapat respons, kuasa hukum Mangsur S. dari Law Office Muja 52 & Rekan kini melayangkan somasi kedua kepada Kepala Desa Usar Mapin. Pengiriman somasi kedua ini dilakukan sebagai bentuk teguran tegas atas diterbitkannya surat keterangan sporadik atas nama SM pada tahun 2012 yang dianggap tidak sah oleh pihak Mangsur S.
Tim kuasa hukum, yang diwakili oleh Mujahidin, SH, dan Muhammad Yudi, SH menuntut pencabutan surat sporadik tersebut dan meminta Kepala Desa Usar Mapin segera menerbitkan sporadik baru atas nama klien mereka, Mangsur S, kuasa hukum menyatakan bahwa bila permintaan ini tidak dipenuhi, kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum yang lebih tinggi ke Polres Sumbawa Besar dan dikerjakan secara maraton oleh Pidum Sumbawa.
“Somasi kedua ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk menuntut keadilan bagi Mangsyur S. Tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 4.963 meter persegi dan telah dikuasai oleh klien kami secara fisik di Dusun Gelampar Blok 06, Desa Usar Mapin. Kepala Desa seharusnya mengakui kepemilikan yang sah atas tanah ini sesuai dengan penguasaan fisik yang sudah berlangsung lama,” ujar Mujahidin, SH (12/11).
Tak hanya Kepala Desa Usar Mapin, somasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk PJS bupati Sumbawa, Camat Alas Barat, Kapolsek Alas Barat, dan Kepolisian Resort Sumbawa Besar, guna mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Mujahidin, SH yang biasa dipangil Bang 52 sendiri telah lama dikenal di dunia hukum, baik di Sumbawa maupun di tingkat nasional. Dengan dedikasi dan ketajaman dalam menangani berbagai kasus pertanahan, ia terus berupaya untuk membela kliennya dengan sepenuh hati. Pengalaman dan ketangguhan Mujahidin (Bang 52) dalam menegakkan keadilan menjadikannya sosok yang disegani di kalangan praktisi hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian dari pihak desa, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum guna menegakkan hak klien kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tegaskan, pihak yang melanggar hukum tidak akan dibiarkan bebas begitu saja,” imbuhnya.
Langkah berani yang diambil oleh tim kuasa hukum ini memperlihatkan tekad mereka dalam membela hak Mangsyur S. atas tanah yang diperselisihkan. Somasi kedua ini menjadi bukti nyata bahwa Law Office Muja 52 & Rekan tidak akan mundur demi kepentingan keadilan. Warga sekitar berharap agar konflik ini bisa diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus memanas di pengadilan.