Mujahiddin SH dan Rekan: Berita yang Disampaikan Kuasa Hukum NH Tidak Sesuai Fakta
Sumbawa, Fokus NTB – Melalui kuasa hukumnya pihak AM memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh NH, tokoh masyarakat setempat, mengenai dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. Dalam pernyataannya, pihak AM membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh NH tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, terangnya pada Fokus NTB (11/12).
Kuasa hukum AM yang terdiri dari Mujahiddin SH, Muhammad Yudy, SH dan Helmi Hidayat SH juga menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari salah paham di antara kedua belah pihak dan tidak ada niat dari AM atau keluarganya untuk mengancam atau menyakiti NH.
“Klien kami hanya menuntut haknya untuk diperlakukan dengan hormat dan berkomunikasi secara baik. Tuduhan bahwa AM atau keluarganya mengancam NH dengan membawa batu adalah tuduhan yang tidak berdasar,” jelas kuasa hukum AM.
Mujahiddin SH yang akrab di sapa bang Muja 52 juga menambahkan pihak AM juga menyesalkan narasi yang berkembang di media sosial yang dianggap menyudutkan dirinya. Menurutnya, sejumlah akun media sosial telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan cenderung provokatif, sehingga menyebabkan reputasi AM tercemar di mata masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa klien kami tidak pernah berniat untuk mencemarkan nama baik NH, dan tidak ada niatan untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain,” tambah kuasa hukumnya.
Bang Muja 52 juga menjelaskan bahwa video yang beredar di media sosial bukanlah gambaran utuh dari kejadian yang sebenarnya. Video tersebut, menurut AM, telah dipotong dan ditambah dengan narasi yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Klien kami tidak memiliki kendali atas konten yang diunggah oleh akun-akun tersebut. Video yang beredar sudah diubah sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan yang tidak benar mengenai peristiwa yang sebenarnya,” ujar kuasa hukum AM.
Selain itu, pihak AM mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan NH yang justru melontarkan ancaman verbal dalam kejadian tersebut.
“Faktanya, NH yang menyampaikan kalimat bernada mengancam kepada AM, bukan sebaliknya. Kalimat seperti ‘akan meminum darah saya’ merupakan bentuk intimidasi yang sangat serius,” tegas kuasa hukumnya.
Kuasa hukum AM juga menegaskan bahwa NH sebagai tokoh masyarakat seharusnya bersikap bijaksana dan tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai menyebarkan informasi yang belum tentu benar ke publik.
“NH sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberi contoh yang baik dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak langsung membawa perkara ini ke media sosial,” kata kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak AM menyampaikan bahwa mereka telah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar dan memutarbalikkan fakta.
“Kami sedang mengkaji langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, karena hal ini telah merugikan klien kami secara pribadi dan keluarga,” jelasnya.
Pihak AM berharap agar kejadian ini dapat diselesaikan secara hukum dan menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari kedua belah pihak.
“Kami ingin menjaga kerukunan masyarakat dan berharap agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut akibat isu yang tidak berdasar ini,” tutup kuasa hukum AM.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak AM berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terbawa oleh informasi yang belum terverifikasi kebenaran, terangnya.