Polhukam

Keterlibatan KOHATI Terhadap Isu Diskriminasi Perempuan

Ketua Umum Kohati Elang Muda, Erfina (dok/ist.)

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Kohati ini bukan sebuah lembaga yang dibentuk secara asal-asalan. Melirik pada sejarah dan bertujuan untuk membina muslimah berkualitas (PDK, pasal 3), usaha (PDK, pasal 4) dan peran (PDK, pasal 8).

Sehingga apa yang tertuang dalam mukadimah sudah menggambarkan bagaimana tujuan dan perannya kohati untuk masa depan bagi perempuan di tatanan negara. Pada alinea ke tiga, kohati dituntut untuk menguasai ilmu agama, IPTEK serta keterampilan yang tinggi. Hal demikian menjadi persoalan yang kemudian harus diselesaikan oleh kohati.

Pada pasal 3, kohati juga mempunyai tanggung jawab yang cukup berat untuk diemban, yaitu harus memenuhi lima kualitas insan cita pada tujuan HMI (AD, pasal 4).

Tetapi kohati juga mempunyai tanggungjawab yang kemudian arah geraknya sudah diatur oleh Pedoman Dasar Kohati (PDK) yaitu membahas isu-isu keperempuanan. Melirik beberapa isu yang cukup fenomenal yang terjadi baru-baru ini mengenai kesenjangan dan diskriminasi yang dialami oleh perempuan di beberapa lingkungan (16 HAKTP)

“Ini menjadi kekhawatiran secara bersama, bahwa sampai hari ini pun dan seterusnya tidak akan ada usainya berita-berita yang berseliweran mengenai kekerasan terhadap perempuan,” ujar Erfina, Ketua Umum Kohati Elang Muda.

“Berbagai tantangan dan hambatan masih dihadapi perempuan walau telah banyak kemajuan dicapai,” tambahnya.

Maka demikian, Kohati Elang Muda mengajak sesama terkhususnya perempuan harus berada di garis terdepan isu-isu yang menentukan masa depan bersama. (Erfina/red)

Related Articles

Back to top button