GMNI Surabaya Kecam Wacana Pengolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan!
Surabaya, Fokus NTB – Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menciptakan polemik kepentingan. GmnI Surabaya menilai ini membuat kampus-kampus tidak lagi independen dan berpotensi mencederai tujuan pendidikan. GmnI Surabaya berupaya menyikapi ini dengan kritis.
“Hadirnya perguruan tinggi ialah untuk menyukseskan tujuan pendidikan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Alinea Ke-IV Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Perguruan Tinggi tidak memiliki kewajiban untuk mengelola usaha tambang karena hal tersebut bukanlah tujuan utama pendidikan, ketika perguruan tinggi berbondong-bondong sibuk mengurus usaha tambang justru merusak marwah lembaga pendidikan,” kata Alfito, Sekjen terpilih DPC GmnI Surabaya periode 2025-2027, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, fraksi yang tergabung dalam Baleg DPR RI secara keseluruhan telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut RUU Perubahan Keempat UU No 4/2009 tentang Mineral. Alfito menilai bahwa penyusunan RUU tersebut terkesan oportunis dan sarat akan unsur malpraktik administartif dalam hukum, dikarenakan RUU tersebut disusun secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis.
“Muatan pasal yang ada dalam RUU tersebut dinilai tumpang tindih dan dapat dikatakan memiliki kecacatan secara materiil, karena Izin usaha pertambangan yang diberikan dari pemerintah sangat mungkin mebuat perguruan tinggi sebagai rumah intelektual menjadi parau suaranya dalam mengkritisi ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Alfito.
Alfito dengan tegas mengingatkan kepada jajaran fraksi dalam Baleg DPR RI bahwa perguruan tinggi merupakan organ nirlaba yang bertujuan pada pembangunan manusia, perguruan tinggi bukanlah korporasi yang berorientasi pada profit. Sebagai lembaga pendidikan yang bersifat independen, perguruan tinggi tidak boleh tergabung dalam wacana bengis para pemangku kebijakan.
GmnI Surabaya juga menyoroti perihal etika para sivitas akademika yang ada di perguruan tinggi ketika dihadapkan dengan dilema untuk mengelola izin tambang. Industri tambang yang sering merusak lingkungan dapat menganggu integritas para sivitas akademika yang selama ini selalu mengajarkan untuk menjaga kelesatarian lingkungan hidup.
“Sejauh ini, industri tambang terbukti jelas telah merusak kelesterian lingkungan hidup mulai dari pencemaran hingga deforestasi. Hal ini membuktikan bahwa fitrah pendidikan dan konsesi tambang merupakan dua hal yang bertolak belakang apabila disatukan dalam kepentingan politis dengan tujuan menciptakan nilai kapital bagi pihak-pihak tertentu. Seharusnya para sivitas akademika di perguruan tinggi yang mengawasi jalannya industri tambang agar tidak merusak kelestarian lingkungan hidup dan merugikan masyarakat,” tutup Alfito.