Polhukam

Polda NTB Fokus Lakukan Efisiensi Anggaran 2025

Mataram, Fokus NTB– Dalam upaya memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan transparan, Biro Perencanaan dan Anggaran (Rorena) Polda NTB, Rabu (19/2/2025), menggelar rapat membahas pagu efisiensi anggaran belanja tahun anggaran 2025. Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, diikuti Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, Kapolres/ta, serta jajaran pengelola anggaran lingkup Polda NTB.

Karorena Polda NTB, Kombes Pol Suratno, S.I.K., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan jika efisiensi anggaran sebagai langkah strategis.

“Efisiensi perlu dilakukan guna memastikan belanja kepolisian tetap optimal, tanpa mengurangi efektivitas operasional di lapangan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan perbandingan anggaran tahun 2024 dan tahun 2025. Karorena menyebutkan jika pagu awal anggaran Polda NTB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 1.398.454.015.000.

“Namun, setelah melalui tahap efisiensi, anggaran tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp. 1.298.651.265.000. Meski mengalami pengurangan, kami memastikan bahwa pemanfaatan dana tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal,” jelasnya.

Disebutkan, efisiensi khusus pada belanja barang dilakukan dengan pengurangan sejumlah Rp. 94.160.114.000, sehingga alokasi yang dapat digunakan menjadi Rp. 291.820.703.000.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar digunakan secara optimal dan tidak ada pemborosan,” ujar Kombes Pol Suratno.

Dalam rapat itu, Karorena Polda NTB memberikan beberapa arahan tegas kepada seluruh pengguna anggaran, di antaranya yakni selama proses revisi efisiensi, tidak diperkenankan melakukan penarikan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) guna menjaga kelancaran administrasi.

“Selain itu, revisi anggaran tidak boleh dicampur dengan usulan revisi lainnya, sehingga proses persetujuan dari tingkat wilayah hingga penelaahan DJA Kemenkeu RI bisa berjalan lancar,” tandasnya.

Pun efisiensi anggaran satuan kerja (satker) yang telah dikontrakkan, Karorena berpesan agar segera diajukan addendum kontrak kepada KPPN setempat, agar sesuai dengan hasil efisiensi yang telah ditetapkan.

Setiap revisi anggaran wajib dilakukan melalui aplikasi SAKTI, dengan kelengkapan dokumen yang mencakup surat permohonan revisi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan matriks perubahan yang telah disesuaikan ke format Excel.

Menurut Kombes Pol Suratno, efisiensi anggaran dilakukan bukan sekadar pemangkasan belanja, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Polda NTB.

“Kita harus memastikan bahwa efisiensi ini tidak mengganggu operasional kepolisian, tetapi justru menjadi pemacu agar kita lebih kreatif dalam mengelola anggaran. Prinsipnya, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, pihaknya berharap Polda NTB dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan bertanggung jawab.

Related Articles

Back to top button