Komisi IV DPRD Sumbawa Dorong Transparansi Rekrutmen Tenaga Kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II

Sumbawa, Fokus NTB– Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rekrutmen tenaga kerja di PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II pada Kamis, (13/03/2025)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, didampingi anggota Bunardi, A.Md.Pi, Syamsul Hidayat, SE, dan Sandi, S.Pd., M.M.Rapat ini menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Dinas Pendidikan Daerah Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, BPD Desa Labuhan Badas, serta perwakilan dari PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II dan Aliansi Tokoh Masyarakat Dusun Kanar.
Dalam pertemuan ini, berbagai permasalahan terkait proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut menjadi sorotan utama. Komisi IV DPRD Sumbawa menekankan pentingnya transparansi dalam perekrutan tenaga kerja serta komitmen perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Sumbawa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, terutama dalam hal ketenagakerjaan.
“Kami meminta agar PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menerapkan rekrutmen yang transparan. Jangan sampai masyarakat Sumbawa hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pemerintah daerah juga harus lebih tegas dalam mengawasi perusahaan yang beroperasi di wilayah kita,” ujar Takdir.
Hasil dari rapat ini melahirkan beberapa rekomendasi, antara lain:
1. Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan dan tenaga kerja yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.
2. PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II diwajibkan mengurus dan melaporkan perizinan ke DPMPTSP Kabupaten Sumbawa serta melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, dengan batas waktu maksimal satu minggu setelah rapat ini berlangsung.
3. Perusahaan diminta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam menyediakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
4. Ditekankan pula penerapan persentase minimal tenaga kerja lokal dalam jumlah 60-70% dari total tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan yang ada.
5. Proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan agar tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil.6. Standar upah karyawan harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa dapat lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja lokal dan meningkatkan sinergi dengan pemerintah serta masyarakat setempat.