Kesehatan

Direktur RSUD Sumbawa Menegaskan Pemanfaatan BPJS di IGD Sesuai dengan Permenkes

Sumbawa, Fokus NTB – Dalam upaya menertibkan pelayanan medis bagi peserta BPJS, RSUD Sumbawa kembali memberikan penjelasan terkait kriteria penanganan pasien di IGD. Direktur RSUD Sumbawa, dr. Mega Harta, MPH, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbawa, Menegaskan bahwa Pelayanan di IGD diberikan kepada pasien gawat darurat saja, tidak peduli itu pasien umum atau BPJS, bahkan pasien yg tidak mampu.

Para dokter dan nakes itu disumpah untuk memberikan pelayanan yg sama tanpa memandang suku, agama, ras, kemampuan bayar. Kalau memang benar gawat darurat, nyawa yg akan diselamatkan terlebih dahulu baru Nanti ditanya status bayarnya.

dr. Mega Harta menyatakan, “Pasien yang mengalami kondisi mengancam jiwa, seperti gangguan pernapasan berat, penurunan kesadaran, atau gangguan sirkulasi, Akan langsung ditangani tanpa peduli status pasien apakah umum atau BPJS, nantinya kalau memang peserta BPJS tentu dapat menggunakan BPJS.

Sementara itu, keluhan yang belum mencapai level gawat darurat, misalnya demam ringan atau kambuhnya Asam lambung, bukan gawat darurat tidak bisa menggunakan BPJS akan diberikan obat sekali minum lalu diberikan resep untuk ditebus sendiri, pemeriksaan dan obat sekali minum tetap gratis.

Peraturan tentang kegawat daruratan ini telah diterapkan sejak awal sistem BPJS berjalan, namun saat itu kriteria masih lunak, sejak terbitnya Permenkes No 47 tahun 2018 pemilahan pasien Gawat Darurat menjadi lebih ketat. Jadi saat ini dikenal istilah False Emergency yg sudah dibayar oleh BPJS, harus kami (RSUD) kembalikan, karena ternyata kasus tersebut tidak emergency.

Peraturan yang semakin ketat ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Sejumlah pasien mengaku merasa kaget dan tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kriteria gawat darurat. Kejadian yang viral di media sosial, yang menyebutkan bahwa penanganan BPJS hanya dilakukan saat pasien sudah dalam kondisi kritis, semakin memperkeruh suasana.

Dengan semakin sadarnya masyarakat akan gawat darurat, tentu akan mengurai pasien dan antrean pasien di IGD, sehingga yang benar-benar “gawat dan darurat” akan dapat ditangani lebih optimal. Hal ini akan menolong banyak nyawa dan efektif – efisien SDM serta sumber daya lainnya di IGD. “Ini terjadi di seluruh Indonesia. Ini saatnya membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa,” ujar dr. Mega Harta.

Menurut protokol yang berlaku, kriteria gawat darurat meliputi:

– Kondisi yang mengancam nyawa

– Gangguan pada fungsi pernapasan dan sirkulasi- Penurunan kesadaran

– Gangguan hemodinamik- Perlunya tindakan medis segera.

Sementara pasien dengan keluhan non-darurat tetap mendapatkan pemeriksaan awal di IGD, Layanan lanjutan seperti Rontgen dan Laboratorium akan dialihkan ke layanan umum. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di RSUD Sumbawa, tetapi juga diterapkan di fasilitas kesehatan lainnya sebagai upaya menjaga efektivitas penggunaan dana BPJS.

Pihak RSUD Sumbawa berharap agar masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan ekspektasi terhadap layanan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Edukasi yang berkelanjutan mengenai kriteria gawat darurat dianggap kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga.

Related Articles

Back to top button