Hukum Kriminal

Ekskavator Bantuan Pusat Diduga Disalahgunakan, Oknum Ketua Gakpoktan di Tarano Raup Untung Pribadi

Sumbawa, Fokus NTB – Dugaan penyalahgunaan fasilitas bantuan pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa. Seorang oknum ketua Gabungan Kelompok Tani (Gakpoktan) di Kecamatan Tarano diduga memanfaatkan ekskavator bantuan Pemerintah Pusat tahun 2017 untuk kepentingan pribadi, tanpa transparansi pelaporan keuangan yang memadai.Informasi yang dihimpun menyebutkan, ekskavator tersebut merupakan bantuan dari Pusat melalui Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Sumbawa, yang diperuntukkan mendukung kegiatan produktif masyarakat pesisir.

Fasilitas ini seharusnya dikelola untuk kepentingan anggota, seperti pembukaan lahan, pembuatan saluran air, hingga kegiatan pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Namun, oknum ketua kelompok diduga kerap menyewakan ekskavator tersebut kepada pihak luar untuk proyek-proyek komersial. Dana hasil penyewaan disebut tidak pernah dilaporkan secara rutin. Bahkan penyewaan kepada pihak luar dilaksanakan tanpa adanya musyawarah bersama anggota kelompok. Pelaporan keuangan terakhir tercatat pada 2021, dan hingga kini tidak ada informasi lanjutan terkait penggunaan anggaran maupun kebermanfaatan alat tersebut.

“Kami tidak pernah tahu lagi laporan setelah 2021. Alat itu sering dipakai di luar, tapi uangnya entah masuk ke mana,” ungkap salah satu anggota Gakpoktan yang enggan disebutkan namanya.

Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dalam jabatan terhadap aset atau keuangan negara. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sejumlah anggota kelompok kini mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, agar ekskavator bantuan negara tidak berubah menjadi “mesin uang” pribadi segelintir orang.

Related Articles

Back to top button