Benang Kusut Tambang di NTB, Presma Undikma: Tambang untuk Rakyat Bukan untuk Aparat

Mataram, Fokus NTB – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mandalika (UNDIKMA) menggelar Seminar Nasional tentang Benang Kusut Tambang di NTB; Reformasi Tambang Untuk Kesejahteraan Ekonomi Nusa Tenggara Barat (11/10/2025).
Indra Awaluddin selaku Presiden Mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika bersama menteri dan jajaran BEM UNDIKMA Kabinet Lentera menggelar giat seminar nasional di Aula Handayani UNDIKMA terkhusunya membahas tambang guna untuk menyadarkan Pemuda dan Mahasiswa betapa perlunya mengetahui Dampak Positive dari Ekonomi Daerah dan Dampak Negatif dari adanya pengelolaan tambang di Nusa Tenggara Barat.
Dalam proyek pertambangan, AMDAL berperan dalam mengidentifikasi dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin terjadi akibat kegiatan pertambangan. Proses ini membantu perusahaan memahami dampak operasional mereka serta merumuskan langkah mitigasi yang diperlukan. Mengingat kompleksitas dan skala besar proyek pertambangan di Indonesia, AMDAL menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa aktivitas industri ini dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melihat fenomena IPR (Izin Pertambangan Rakyat) belakangan ini yang sedang kontrofersial, dimana kebijakan pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan di NTB mendapat banyak kritikan dari berbagai sektor elemen Masyarakat dan Mahasiswa. Sebab banyak elemen yang terlibat didalamnya diduga tidak ada korelasi Pokok bidang kerja terhadap IPR tersebut.
Keterlibatan Polri Dalam Tambang
Keterlibatan Polri dalam tambang bisa dua sisi: penegakan hukum terhadap ilegal mining dan dugaan keterlibatan sebagai beking atau pelindung tambang ilegal. Polri secara tugas seharusnya menindak illegal mining untuk melindungi lingkungan, namun kadang oknum anggotanya terlibat dalam melindungi penambang ilegal demi keuntungan. Hal ini tidak sejalan dengan tugas utama Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, serta dapat menghambat penegakan hukum yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.
Contohnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat ikut andil dalam kerja-kerja diluar pokok fungsi utama Polri, dimana kami menilai Polri tidak ada korelasi dalam hajat tambang tersebut termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang punya andil atas itu Adalah pemerintah atau eksekutif itu sendiri yang sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”, sedangkan keadaan ditubuh polri hari ini sedang carut marut dengan banyaknya oknum-oknum polri yang semena- mena dalam menjalankan tupoksinya, terkhusus diwilayah NTB.
Juga belakangan ini banyak sekali kasus-kasus yang dimana aktor utamanya itu Adalah anggota polri itu sendiri, maka kami menilai ada apa dengan Kapolda Nusa Tenggara Barat ikut andil besar terhadap hajat tambang tersebut, melihat banyaknya kritik terhadap institusi Polri, seharusnya ia berbenah dalam tubuh institusinya yang banyak terdapat kecacatan dalam tubuh institusi polri terkhususnya di Polda Nusa Tenggara Barat yang juga belakangan ini banyak sekali kasus-kasus Kriminal yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Menurut kami Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Hadi Gunawan harusnya lebih fokus dalam penanganan kasus-kasus di Nusa Tenggara Barat yang lebih berkorelasi dalam poksinya sebagai instansi penegak hukum itu sendiri, bukan malah ikut andil besar terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Nusa Tenggara Barat,” tegas Indra Awaluddin selaku Presiden Mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika.